Pembuktian Terbalik Dalam Hukum Pidana

Dalam Hukum Acara Pidana, pihak-pihak yang berperkara adalah Jaksa Penuntut Umum yang mewakili negara dan Terdakwa baik didampingi atau tidak didampingi oleh Penasehat Hukum. Penuntutan oleh Penuntut Umum wajib didasarkan pada alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebaliknya, apakah Terdakwa […]