Penyitaan Dalam Hukum Pidana di Indonesia

Penyitaan dalam hukum pidana di Indonesia merupakan wewenang penyidik yang hanya dapat dilakukan atas dasar adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Adapun jika penyitaan dilakuakn secara mendesak, maka penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan sesudahnya harus meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Terhadap benda sitaan yang lekas rusak dan tidak mungkin disimpan sampai dengan peradilan, maka dapat dilakukan pelelangan dan nantinya uang hasil pelelangan tersebutlah yang akan dihadirkan sebagai bukti.