Penyitaan Dalam Hukum Pidana di Indonesia

Penyitaan Dalam Hukum Pidana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”). Pasal 1 butir 16 KUHAP memberikan pengertian penyitaan sebagai berikut:

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan

Berdasar ketentuan tersebut, maka penyitaan hanya merupakan wewenang penyidik.

 

Selanjutnya, tindakan penyitaan oleh Penyidik hanya dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) KUHAP. Surat izin tersebut pada dasarnya diberikan oleh Ketua Pengadilan dalam bentuk penetapan yang mana didasarkan oleh permohonan izin dari Penyidik. Artinya, sebelum melakukan penyitaan, penyidik harus meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan. Sangat kecil kemungkinannya bagi Ketua Pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan izin dari Penyidik tersebut.

 

Meski Pasal 38 ayat (1) KUHAP mengharuskan penyitaan disertai dengan izin dari Ketua Pengadilan, namun Pasal 38 ayat (2) KUHAP menyatakan:

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.”

Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Penyidik untuk melakukan penyitaan tanpa izin dari Ketua Pengadilan, hanya dalam keadaan mendesak. Namun demikian, tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan tersebut memberikan pembatasan-pembatasan kepada Penyidik. Pembatasan-pembatasan tersebut berupa bentuk benda yang disita yang hanya dapat berupa benda bergerak, dan harus adanya persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat setelah adanya penyitaan. Penyitaan dalam keadaan mendesak dimungkinkan terjadi, terutama ketika terjadi peristiwa tertangkap tangan.

 

Adapun Pasal 39 KUHAP mengatur tentang benda-benda yang dapat disita yaitu:

  1. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana;
  2. benda yang telah dipergunakan secara Iangsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya;
  3. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana;
  4. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
  5. benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

 

Setelah dilakukannya penyitaan, tentunya harus adanya penyimpanan, dimana penyimpanan tersebut harus dalam keadaan baik mengingat benda yang disita akan digunakan sebagai bukti hingga tingkat peradilan yang tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Penyimpanan benda sitaan dilakukan di rumah penyitaan benda sitaan negara. Namun demikian, apabila benda yang disita tidak dimungkinkan untuk dilakukan penyimpanan karena cepat busuk, rusak, atau berbahaya, maka benda dimaksud dapat dilakukan pelelangan. Benda sitaan yang dilakukan pelelangan tidak dihadirkan dalam persidangan untuk pembuktian, melainkan uang hasil lelang tersebutlah yang akan ditunjukkan dalam persidangan.

 

Dengan demikian, penyitaan dalam hukum pidana di Indonesia merupakan wewenang penyidik yang hanya dapat dilakukan atas dasar adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Adapun jika penyitaan dilakuakn secara mendesak, maka penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap benda bergerak dan sesudahnya harus meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat. Terhadap benda sitaan yang lekas rusak dan tidak mungkin disimpan sampai dengan peradilan, maka dapat dilakukan pelelangan dan nantinya uang hasil pelelangan tersebutlah yang akan dihadirkan sebagai bukti.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.