Penyidikan Tindak Pidana HKI

Penyidikan Tindak Pidana HKI (Hak Kekayaan Intelektual) adalah salah satu hal yang perlu diketahui bagi masyarakat yang memiliki HKI atau kesehariannya berkaitan dengan HKI. Istilah hak kekayaan intelektual merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right yang dideskripsikan sebagai hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Menurut Abdul Kadir Muhammad, pada dasarnya HKI merupakan hak yang berasal dari hasil kegiatan kreatif suatu kemampuan daya pikir manusia yang diekspresikan kepada khalayak umum dalam berbagai bentuknya yang yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan memiliki manfaat ekonomi yang berbentuk nyata, biasanya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.[1]
Hak kekayaan intelektual dibagi menjadi 2 (dua) kategori yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri yang terbagi lagi menjadi 7 (tujuh) jenis yaitu Paten, Merek, Indikasi Geografis, Desain Industri, Rahasia Dagang, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Varietas Tanaman. Adanya perlindungan terhadap karya intelektual dapat diketahui dan diperolehnya gambaran mengenai pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni, sastra bahkan teknologi, yang sangat besar artinya bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. HKI pada hakekatnya sama halnya dengan hak kekayaan kebendaan lainnya yaitu memberikan hak kepada para pemiliknya untuk mendapatkan keuntungan dari investasi karya intelektualnya.
Disamping itu, pelanggaran atau kejahatan yang berkaitan dengan HKI terbilang cukup tinggi. Sejak tahun 2015-2021 terdapat 1.184 perkara pelanggaran HKI, dengan 958 di antaranya ditangani oleh kepolisian. Sebanyak 658 perkara terkait dengan merek, 243 kasus hak cipta, 27 kasus desain industri, 8 kasus rahasia dagang, 2 kasus tata letak sirkuit terpadu, dan 2 kasus perlindungan varietas tanaman.[2] Penanganan tindak pidana di bidang HKI saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual (Permenkumham 1/2023).
Pembentukan Permenkumham 1/2023 adalah sebagai dasar hukum bagi pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang kekayaan intelektual dalam melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan inteIektual. Selain itu, dengan adanya aturan tersebut, proses penanganan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual dapat memberikan manfaat yang besar dan optimal dalam upaya peningkatan pelindungan terhadap kekayaan intelektual. Pasal 1 Angka 2 Permenkumham 1/2023 memberikan definisi penyidikan sebagai berikut:
“Penyidikan adalah serangkaian tindakan Penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan Tersangkanya.”
Maksud “penyidik” dalam definisi tersebut adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang di bidang kekayaan intelektual untuk melakukan Penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang kekayaan intelektual. Posisi Penyidik tersebut berada di bawah pembinaan Direktur Jenderal. Adapun tugas Penyidik dalam Permenkumham 1/2023 adalah menerima pengaduan, melakukan Wasmatlitrik (Pengawasan, Pengamatan, Penelitian atau Pemeriksaan) dan melakukan penyidikan.
Permenkumham 1/2023 tidak mengenal istilah penyelidikan seperti penanganan tindak pidana umum melainkanterdapat istilah yang hampir mirip dengan penyelidikan pada tindak pidana umum yakni Wasmatlitrik. Pasal 1 Angka 5 Permenkumham 1/2023 mendefisinikan hal tersebut sebagai berikut:
“Serangkaian tindakan untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau pelanggaran hukum yang disebut dalam undang-undang yang terkait dengan Kekayaan Intelektual sesuai dengan lingkup tugas dan wewenangnya.
Berkaitan dengan Wasmatlitrik, Penyidik yang bertugas wajib memiliki surat tugas yang ditandatangani oleh Atasan Penyidik. Penyidik melaksanakan tugas paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat perintah dikeluarkan. Selain itu, Penyidik wajib membuat laporan hasil Wasmatlitrik kepada Atasan Penyidik paling lama 14 (empat belas) hari sejak pelaksanaan tugas.[3] Ada beberapa tahapan kegiatan Wasmatlitrik yang dilakukan oleh Penyidik yaitu pengamatan, wawancara, pembuntutan, pelacakan dan penelitian serta analisis dokumen terhadap kasus tertentu.[4]
Apabila dari kegiatan Wasmatlitrik ditemukan adanya dugaan tindak pidana, maka hasil tersebut dapat digunakan sebagai dasar dilakukannya penyidikan sebagaimana Pasal 17 Permenkumham 1/2023 yang berbunyi:
Penyidikan dimulai berdasarkan:
- berita acara Gelar Perkara Wasmatlitrik;
- Laporan Kejadian;
- surat perintah tugas;
- surat perintah Penyidikan; dan
- surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan.
Penyidikan dapat dimulai setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti. Dalam melakukan Penyidikan, Penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat perintah penyidikan diterbitkan.[5] Pelaksanaan penyidikan tindak pidana HKI terdiri dari:
- pengiriman surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan;
- melaksanakan olah tempat kejadian perkara;
- pemeriksaan;
- Gelar Perkara;
- penyelesaian berkas perkara;
- penyerahan berkas perkara ke penuntut umum;
- penyerahan Tersangka dan barang bukti; dan
- penghentian Penyidikan.[6]
Sebelumnya proses penyidikan telah diatur masing-masing dalam ketentuan yang berkaitan dengan HKI. Akan tetapi wewenang Penyidik dalam setiap ketentuan perundang-undangan di bidang HKI tidak seperti dalam Permenkumham 1/2023, apabila dikaji dan ditinjau dalam setiap ketentuan perundang-undangan di bidang HKI wewenang yang diberikan kepada Penyidik antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual
- Melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual;
- Meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual;
- Melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual;
- Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
- Melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual; dan
- Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
- Permintaan bantuan kepada instansi terkait untuk melakukan penangkapan, penahanan, penetapan daftar pencarian orang, pencegahan dan penangkalan terhadap pelaku tindak pidana di Hak Kekayaan Intelektual; dan
- Penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
Dengan demikian, diaturnya ketentuan penyidikan di bidang tindak pidana HKI merupakan suatu langkah yang tegas bagi Kementerian Hukum dan HAM dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terhadap penanggulangan perkara tindak pidana di bidang HKI.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Abdulkadir Muhammad, Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, halaman 15-16.
[2] Wibi Pangestu Pratama, Ada 1.184 Kasus Pelanggaran Haki Ditindak di RI Sejak 2015, https://ekonomi.bisnis.com/read/20211006/9/1451327/ada-1184-kasus-pelanggaran-haki-ditindak-di-ri-sejak-2015.
[3] Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual
[4] Pasal 14 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual
[5] Pasal 22 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual
[6] Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Kekayaan Intelektual
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.