PENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA

sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, serta organisasi penyandang disabilitas perlu diperkuat. Kolaborasi ini akan mempercepat penyusunan dan pelaksanaan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan nyata penyandang disabilitas. Partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam perencanaan dan pengawasan program pendidikan harus difasilitasi penuh, sehingga kehadiran penyandang disabilitas tidak dipandang sebagai isu sosial yang cukup dibuatkan payung hukum tanpa dilaksanakan pemenuhan haknya.