Penutupan E-Commerce TikTok
Penutupan E Commerce TikTok dilihat secara normatif cukup beralasan dilakukan pasca revisi Permendag 50/2020. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yang telah dijelaskan di atas, oleh karena itu perlu kiranya baik Tiktok Shop maupun platform e-commerce lainnya memperhatikan aturan dan ketentuan perdagangan elektronik yang berlaku di Indonesia.