Penutupan E-Commerce TikTok

Penutupan E-Commerce TikTok belakangan ini menjadi pembicaraan hangat. Dilansir dari beritajatim.com, Pemerintah berencana untuk menutup TikTok Shop. Hal ini disampaikan oleh Pemerintah dengan keputusan melarang sosial e-commerce bertransaksi langsung di platform media sosial yang digunakan. Sehingga TikTok Shop kedepannya hanya diperbolehkan sebagai media promosi saja, dan bukan melakukan jual beli secara langsung. Penutupan mulai berlaku sejak disahkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Permendag 50/2020) melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 (Permendag 31/2023) tanggal 28 September 2023.[1]

 

Alasan penutupan Tiktok Shop dikarenakan transaksi jual-beli di platform tersebut cukup memberikan pengaruh besar terhadap pasar. Pengaruh tersebut dilihat dari adanya keanjlokan harga selama platform (Tiktok Shop) ini ada. Selain itu secara regulasi, TikTok juga sebenarnya hanya mengantongi izin operasi sebagai media sosial saja, bukan platform untuk berjualan. Jadi izin yang dimilikinya tidak memungkinkan TikTok untuk melakukan transaksi di dalam aplikasi.[2]

 

Terlepas dari alasan ditutupnya Tiktok Shop, memang terdapat perbedaan transaksi jual beli di Tiktok Shop dengan platform e-commerce lainnya sebagai berikut:

  1. Belanja di Tiktok Shop lebih murah dan mudah dibandingkan dengan platform e-commerce Hal ini dikarenakan adanya fitur live streaming Tiktok Shop sehingga para pengguna bisa secara impulsif membeli barang-barang dengan cepat. Sebenarnya platform lain sudah menyedikan fitur ini, namun Tiktok Shop memiliki ciri khas dengan mengajak penonton seperti belanja langsung di pasar. Hal ini juga lebih menguntungkan penjual dibanding dengan platform lainnya.
  2. Belanja di Tiktok Shop lebih mudah mendapatkan barang yang berkualitas. Belanja di platform lainnya mengharuskan para pengguna untuk berhati-hati dalam membeli karena terdapat perbedaan antara barang yang ditampilkan dengan barang yang diterima. Selain itu, belanja di platform lain, harga yang ditampilkan berbeda dengan harga transaksinya karena di platform ada beragam biaya yang harus dipenuhi oleh pembeli seperti biaya layanan, ongkos kirim dan lain-lain.
  3. Belanja di Tiktok Shop sering mendapatkan harga promo yang sesuai dengan harganya. Berbeda dengan platform lainnya yang jarang memberikan promo yang dibutuhkan oleh penggunanya.[3]

 

Sebenarnya keberadaan e-commerce di Indonesia sudah ada sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan (UU Perdagangan) sebagaimana telah diubah sebagian dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Dasar hukum keberadaan e-commerce dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 46 Angka 24 ayat (1), (2) dan (3) UU Cipta Kerja yang merubah Pasal 65 UU Perdagangan yang berbunyi:

  • Setiap Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang dan/ atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/ atau informasi secara lengkap dan benar.
  • Setiap Pelaku Usaha dilarang memperdagangkan Barang dan/atau Jasa dengan menggunakan sistem elektronik yang tidak sesuai dengan data dan/ atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Penggunaan sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Tiktok sendiri memang terdaftar sebagai aplikasi media sosial seperti Instagram, Twitter yang saat ini adalah X, dan aplikasi lainnya. Sementara Tiktok Shop merupakan fitur marketplace yang memungkinkan penjual dan pembeli bertemu. Oleh karena itu, apabila Tiktok Shop ingin tetap menjalankan aktivitasnya sebagai marketplace, maka harus mendapatkan Surat Izin Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik terlebih dahulu seperti platform e-commerce lainnya. Sebab dalam hal ini Tiktok Shop dikategorikan sebagai Penyelenggaran Perdagang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang diartikan dalam Pasal 1 Angka 7 Permendag 50/2020 adalah Pelaku Usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi Perdagangan.

 

Dengan demikian, dilihat secara normatif cukup beralasan apabila penutupan Tiktok Shop akan dilakukan pasca revisi Permendag 50/2020. Hal ini dikarenakan beberapa alasan yang telah dijelaskan di atas, oleh karena itu perlu kiranya baik Tiktok Shop maupun platform e-commerce lainnya memperhatikan aturan dan ketentuan perdagangan elektronik yang berlaku di Indonesia.

 

Penulis: Adelya Hiqmatul M., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Chyntia Sami Bhayangkara, Kapan TikTok Shop Ditutup secara Resmi? Cek Update Infonya, https://www.suara.com/news/2023/09/26/141421/kapan-tiktok-shop-ditutup-secara-resmi-cek-update-infonya#:~:text=Alasan%20utama%20mengapa%20TikTok%20Shop,terjadi%20selama%20platform%20ini%20ada.

[2] CNN Indonesia, Kapan TikTok Shop Bakal Dilarang Berjualan di Indonesia?, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20230926075456-92-1003708/kapan-tiktok-shop-bakal-dilarang-berjualan-di-indonesia.

[3] Jho Kapitan, Bagi Warga Indonesia Wajib Ketahui, Ini Perbedaan Belanja di TikTok Shop dan Shopee, https://www.batastimor.com/cek-fakta/8059501832/bagi-warga-indonesia-wajib-ketahui-ini-perbedaan-belanja-di-tiktok-shop-dan-shopee?page=3

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.