Penjualan Benda Jaminan Oleh Kreditur Separatis Ketika Debitur Pailit

Penjualan Benda Jaminan Oleh Kreditur Separatis Ketika Debitur Pailit banyak terjadi. Adapun pailit merupakan keadaan debitor tidak bisa atau tidak mampu untuk memenuhi kewajibannya untuk melakukan pembayaran utang kepada kreditor. Debitor tidak membayar hutang tidak hanya karena debitor tidak mampu, tetapi terdapat alasan-alasan debitor tidak mau membayar utang.[1]
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU KPKPU) mendefinisikan kepailitan sebagai berikut:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.’
Dalam hal Debitur dinyatakan pailit dan pemberesannya dilakukan oleh kurator, pada saat itu pula Kreditur harus segera mendaftarkan piutangnya kepada kurator.
Terdapat beberapa jenis Kreditur yang dimaksud dalam UU KPKPU terdiri dari Kreditur Konkuren, Kreditur Separatis dan Kreditur Preferen. Di antara kreditur-kreditur lainnya dalam UU KPKPU, terdapat kreditur yang memiliki hak dan keistimewaan yaitu Kreditur Separatis. Kreditur Separatis adalah kreditor pemegang hak jaminan kebendaan yang dapat bertindak sendiri. Dengan kata lain, Kreditur Separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan hutang kebendaan (Hak Jaminan) seperti pemegang hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia dan lain-lain.[2]
Kreditur Separatis memang dipisahkan dari kreditor lainnya, sebab sifatnya yang dapat menjual sendiri dan mengambil sendiri dari hasil penjualan yang terpisah dengan harta pailit umumnya. Dalam hal mengeksekusi jaminan hutang, kreditor separatis dapat menjual dan mengambil hasil penjualan jaminan hutang tersebut seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Bahkan jika diperkirakan hasil penjualan jaminan hutang tersebut tidak menutupi seluruh hutangnya, maka Kreditor Separatis dapat memintakan agar kekurangan tersebut diperhitungkan sebagai Kreditor Konkuren (kreditor pesaing).[3]
Keistimewaan kreditor separatis tersebut dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 55 UU KPKPU yang berbunyi:
- Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
- Dalam hal penagihan suatu piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 dan Pasal 137 maka mereka hanya dapat berbuat demikian setelah dicocokkan penagihannya dan hanya untuk mengambil pelunasan dari jumlah yang diakui dari penagihan tersebut.
Meskipun diberikan keistimewaan untuk melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan Debitur yang dinyatakan pailit. Akan tetapi, dalam proses eksekusinya, Kreditur Separatis tetap harus memperhatikan ketentuan Pasal 56, 57, dan 58 UU KPKPU. Adapun ketentuan Pasal 56 UU KPKPU pada intinya mengatur bahwa Kreditor Separatis baru dapat menjalankan eksekusi terhadap hak jaminan kebendaan setelah masa penangguhan paling lama 90 (sembilan puluh) hari.
Sementara itu, Pasal 57 UU KPKPU mengatur bahwa jangka waktu 90 (sembilan puluh) berakhir demi hukum pada saat kepailitan diakhiri lebih cepat atau pada saat dimulainya keadaan insolvensi. Insolvensi adalah ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu.[4] Artinya masa penangguhan yang dimaksud Pasal 56 UU KPKPU tersebut dapat selesai lebih cepat apabila kepailitan berakhir lebih cepat. Kemudian, Kreditor Separatis yang haknya ditangguhkan dapat mengajukan permohonan kepada Kurator untuk meminta penetapan hakim pengawas terkait pengangkatan penangguhan atau mengubah syarat penangguhan tersebut sebagaimana dimaksud Pasal 58 UU KPKPU.
Lebih lanjut, sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (1) UUKPKPU, apabila harta pailit telah insolven maka Kreditor Separatis pemegang hak tanggungan harus telah mengeksekusi barang jaminan dalam waktu 2 bulan setelah keadaan insolven berlaku. Prosedur penjualan barang jaminan hak tanggungan oleh Kreditor Separatis dilakukan dengan memedomani ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan) jo. Pasal 185 ayat (1) UU KPKPU, yaitu dengan penjualan umum untuk mendapatkan harga tertinggi dan dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[5]
Peraturan perundang-undangan yang dimaksud dalam hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang mana tentu saja untuk lelang yang dilakukan terhadap hak tanggungan yang menjadi harta pailit berbeda dengan lelang terhadap hak tanggungan biasa, di mana lelang atau penjualan umum terhadap hak tanggungan yang masuk dalam harta pailit dokumen yang diajukan juga terkait dengan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kepailitan dalam perkara tersebut. Apabila ternyata lelang/penjualan di muka umum sebagaimana Pasal 185 ayat (1) UU KPKPU tersebut tidak bisa dilakukan, maka berdasarkan Pasal 185 ayat (2) UU KPKPU pada pokoknya menyatakan bahwa Kurator dapat melakukan penjualan di bawah tangan dengan seizin hakim pengawas.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Munir Fuady, Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktik, Citra Aditya bakti, Bandung, 2014, halaman 97
[2] Man S. Sastrawidjaja, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung, PT Alumni, 2006, halaman 127
[3] Putri Ayu Lestari Kosasih, Praktek Hak Eksekutorial Separatis Kreditor Terhadap Debitor Yang Dinyatakan Pailit Pada Perbankan Di Indonesia, Lex Privatum, Vol.I/No.2/Apr-Jun/2013, halaman 180
[4] Munir Fuady, Op.Cit., halaman 8
[5] Elyta Ras Ginting, Hukum Kepailitan Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit, Sinar Grafika, Jakarta, 2019, halaman. 268.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.