Peninjauan Kembali Kedua
Upaya hukum di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua), yaitu upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Peninjauan kembali merupakan salah satu upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan oleh seseorang apabila tidak puas dengan putusan hakim dalam yang berwenang. Pada dasarnya dalam Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mehkamah Agung […]