Peninjauan Kembali Pasca 4 Putusan Mahkamah Konstitusi

Peninjauan Kembali Pasca Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi

Salah satu kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Lebih lanjut, Pasal 66 Ayat (1) dan (2) UU MA itu menyebutkan permohonan PK hanya dapat diajukan satu kali dan permohonan ini tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.

Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Dibentuknya lembaga PK dalam perkara pidana berpijak pada Pasal 268 KUHAP. Norma tersebut dibatalkan/dihapus melalui Putusan Mahkamah Konstitusi yang berimplikasi PK dapat/boleh diajukan berkali-kali dalam perkara pidana. Kala itu, Mahkamah beralasan dalam perkara pidana upaya hukum luar biasa untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi upaya hukum luar biasa (PK) hanya dapat diajukan satu kali.

Adapun beberapa putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan peninjauan kembali, diantaranya sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 16/PUU-VIII/2010 tertanggal 15 Desember 2010
  • Bahwa menurut Pemohon, pembatasan permohonan peninjauan kembali hanya satu kali adalah membatasi hak Pemohon yang dijamin oleh UUD 1945 untuk mendapatkan perlakuan, jaminan serta perlindungan hukum yang adil, sehingga menurut Pemohon, pembatasan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Dalil Pemohon tersebut diperkuat oleh pendapat ahli (Mudzakkir) yang pada pokoknya berpendapat bahwa novum sebagai alasan pengajuan permohonan peninjauan kembali dapat ditemukan kapan saja. Jika terdapat suatu novum, maka permohonan peninjauan kembali dapat diajukan kapan saja tanpa harus dibatasi. Dengan demikian, menurut ahli membatasi peninjauan kembali hanya satu kali sama dengan membiarkan putusan pengadilan yang kemudian diketahui berdasarkan novum yang baru ditemukan mengandung unsur kesesatan yang nyata. Kepastian hukum tidak dapat membatasi atau menghilangkan hak setiap orang untuk mendapatkan keadilan. Menurut Mahkamah jika ketentuan permohonan peninjauan kembali sebagai upaya hukum luar biasa tidak dibatasi maka akan terjadi ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum sampai berapa kali peninjauan kembali dapat dilakukan;
  • Keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil kapan suatu perkara akan berakhir yang justru bertentangan dengan ketentuan UUD 1945 yang harus memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap setiap orang. Dalam kasus a quo, tidak ada pelanggaran terhadap prinsip pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil terhadap Pemohon, karena Pemohon tidak diperlakukan berbeda dengan semua warga negara lainnya. Benar bahwa hak setiap orang untuk mencari dan mendapat keadilan dijamin oleh konstitusi.

 

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 34/PUU-XI/2013 tertanggal 6 Maret 2014
  • Bahwa upaya hukum luar biasa PK secara historis-filosofis merupakan upaya hukum yang lahir demi melindungi kepentingan terpidana. Menurut Mahkamah, upaya hukum PK berbeda dengan banding atau kasasi sebagai upaya hukum biasa. Upaya hukum biasa harus dikaitkan dengan prinsip kepastian hukum karena tanpa kepastian hukum, yaitu dengan menentukan limitasi waktu dalam pengajuan upaya hukum biasa, justru akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang tentu akan melahirkan ketidakadilan dan proses hukum yang tidak selesai. Dengan demikian, ketentuan yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum biasa di samping terkait dengan kebenaran materiil yang hendak dicapai, juga terkait pada persyaratan formal yaitu terkait dengan tenggang waktu tertentu setelah diketahuinya suatu putusan hakim oleh para pihak secara formal pula. Adapun upaya hukum luar biasa bertujuan untuk menemukan keadilan dan kebenaran materiil. Keadilan tidak dapat dibatasi oleh waktu atau ketentuan formalitas yang membatasi bahwa upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali) hanya dapat diajukan satu kali, karena mungkin saja setelah diajukannya PK dan diputus, ada keadaan baru (novum) yang substansial baru ditemukan yang pada saat PK sebelumnya belum ditemukan. Adapun penilaian mengenai sesuatu itu novum atau bukan novum, merupakan kewenangan Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan mengadili pada tingkat PK. Oleh karena itu, yang menjadi syarat dapat ditempuhnya upaya hukum luar biasa adalah sangat materiil atau substansial dan syarat yang sangat mendasar adalah terkait dengan kebenaran dan keadilan dalam proses peradilan pidana sebagaimana ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP, yang menyatakan

Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:

  1. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
  2. …. dst”;
  • Karakter kebenaran mengenai peristiwa yang menjadi dasar dalam putusan perkara pidana adalah kebenaran materiil berdasarkan pada bukti yang dengan bukti-bukti tersebut meyakinkan hakim, yaitu kebenaran yang secara rasional tidak terdapat lagi keraguan di dalamnya karena didasarkan pada bukti yang sah dan meyakinkan. Oleh karena itu, dalam perkara pidana bukti yang dapat diajukan hanya ditentukan batas minimalnya, tidak maksimalnya. Dengan demikian, untuk memperoleh keyakinan dimaksud hukum harus memberikan kemungkinan bagi hakim untuk membuka kesempatan diajukannya bukti yang lain, sampai dicapainya keyakinan dimaksud;
  • Sejalan dengan karakter kebenaran tersebut di atas, karena secara umum, KUHAP bertujuan untuk melindungi HAM dari kesewenang-wenangan negara, terutama yang terkait dengan hak hidup dan kebebasan sebagai hak yang sangat fundamental bagi manusia sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945 maka dalam mempertimbangkan PK sebagai upaya hukum luar biasa yang diatur dalam KUHAP haruslah dalam kerangka yang demikian, yakni untuk mencapai dan menegakkan hukum dan keadilan. Upaya pencapaian kepastian hukum sangat layak untuk diadakan pembatasan, namun upaya pencapaian keadilan hukum tidaklah demikian, karena keadilan merupakan kebutuhan manusia yang sangat mendasar, lebih mendasar dari kebutuhan manusia tentang kepastian hukum; Kebenaran materiil mengandung semangat keadilan sedangkan norma hukum acara mengandung sifat kepastian hukum yang terkadang mengabaikan asas keadilan. Oleh karena itu, upaya hukum untuk menemukan kebenaran materiil dengan tujuan untuk memenuhi kepastian hukum telah selesai dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menempatkan status hukum terdakwa menjadi terpidana. Hal tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 268 ayat (1) KUHAP yang menyatakan, “Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut”
  • Bahwa enurut Mahkamah, pembatasan yang dimaksud oleh Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 tersebut tidak dapat diterapkan untuk membatasi pengajuan PK hanya satu kali karena pengajuan PK dalam perkara pidana sangat terkait dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yaitu menyangkut kebebasan dan kehidupan manusia. Lagi pula, pengajuan PK tidak terkait dengan jaminan pengakuan, serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan tidak 88 terkait pula dengan pemenuhan tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis

 

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 108/PUU-XIV/2016 tertanggal 26 Juli 2017
  • Mahkamah berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) serta justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan (justice seeker). Terlebih lagi apabila tidak dibatasi adanya peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ngulur waktu penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan yang justru bertentangan dengan UUD 1945.
  • Mahkamah berpendapat apabila dibuka keleluasaan untuk mengajukan peninjauan kembali lebih dari satu kali untuk perkara selain pidana maka akan mengakibatkan penyelesaian perkara menjadi panjang dan tidak akan pernah selesai yang pada akhirnya menimbulkan ketidakpastian hukum. Keadaan demikian bertentangan dengan asas litis finiri oportet (bahwa setiap perkara harus ada akhirnya) serta justru menimbulkan kerugian bagi para pencari keadilan (justice seeker). Terlebih lagi apabila tidak dibatasi adanya peninjauan kembali dalam perkara selain pidana justru potensial digunakan oleh pihak-pihak yang berperkara untuk mengulur-ngulur waktu penyelesaian perkara dengan mencari-cari novum baru yang tujuannya untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Jika hal ini yang terjadi maka dapat dipastikan pemberian rasa keadilan bagi para pencari keadilan dalam perkara selain pidana akan menjadi ancaman yang serius, sebab keadaan demikian akan menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus ketidakadilan yang justru bertentangan dengan UUD 1945.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali berulang tersebut dapat dipandang telah mengakomodir hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan melalui peradilan pidana.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Upaya Hukum Peninjauan Kembali: 4 Ketentuan Mahkamah Agung

Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali Serta 5 Perbedaannya

Peninjauan Kembali Kedua

 

Tonton juga:

 

Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali | Peninjauan Kembali |

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.