Peninjauan Kembali Pasca 4 Putusan Mahkamah Konstitusi

Dengan demikian dapat diketahui bahwa putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar permohonan peninjauan kembali berulang tersebut dapat dipandang telah mengakomodir hak konstitusional warga negara dalam memperoleh keadilan melalui peradilan pidana.