Pengunjung Beri Makan Sampah pada Satwa di Taman Safari, Ini Ancaman Pidananya

Pengunjung Beri Makan Sampah pada Satwa di Taman Safari

Sebuah video yang memperlihatkan oknum pengunjung Taman Safari Bogor memberi makan seekor kuda nil dengan sampah viral di jagat media sosial. Diketahui selain memberi makan kuda nil dengan sampah plastik, oknum tersebut juga memasukkan wortel ke hidung rusa dan sempat menepuk pantat zebra yang ada di lingkungan Taman Safari.[1]

Setelah mengetahui salah satu satwa yang ada di sana diperlakukan tidak semestinya, pihak manajemen, dalam hal ini petugas dari Tim Life and Sciences dari Taman Safari Bogor beserta Tim Perawat Satwa langsung mengecek kondisi kuda nil. Beruntungnya kuda nil tersebut dalam keadaan baik. Kantung plastik yang diberikan oleh oknum pengunjung telah berhasil di keluarkan oleh petugas.[2]

Pihak Taman Safari mengutuk dan mengecam keras tindakan pengunjung tersebut. Seperti diketahui, Taman Safari adalah lembaga konservasi yang menjunjung tinggi nilai konservasi dan perlindungan satwa. Taman Safari Bogor juga menyatakan bahwa pihaknya akan mencari pelaku dan akan memberikan sanksi sesuai atruran yang berlaku. Namun sebenarnya bagaimana pengaturan terkait perlindungan satwa yang dikonservasi? Berikut ulasannya.

 

Perlindungan Satwa di Indonesia

Perlindungan satwa dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Aturan tersebut bertujuan untuk mengusahakan terwujudnya kelestarian sumber daya alam hayati serta keseimbangan ekosistemnya sehingga dapat lebih mendukung upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan mutu kehidupan manusia.

Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya sendiri dapat dilakukan melalui tiga kegiatan, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawertan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatan secara lestari sumber daya alami hayati dan ekosistemnya.

Pelaksanaan konservasi sendiri dilakukan oleh lembaga konservasi yang memiliki fungsi utama yaitu pengembangbiakan terkontrol dan/atau penyelamatan tumbuhan dan satwa dengan tetap mempertahankan kemurnian jenisnya. Selain fungsi tersebut, lembaga konservasi juga mempunyai fungsi sebagai tempat pendidikan, peragaan, penitipan sementara, sumber indukan, dan cadangan genetik untuk mendukung populasi in-situ, sarana rekreasi yang sehat serta penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

Pengaturan mengenai lembaga konservasi dapat dilihat pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.31/Menhut-II/2012 tentang Lembaga Konservasi. Lembaga konservasi dapat berupa 11 bentuk, salah satu bentuknya adalah taman safari. Taman safari sendiri didefinisikan sebagai tempat pemeliharaan satwa sekurang-kurangnya 3 kelas taksa pada areal terbuka dengan luasan sekurang-kurangnya 50 hektar, yang bisa dikunjungi dengan menggunakan kendaraan roda empat (mobil) pribadi dan/atau kendaraan roda empat (mobil) yang disediakan pengelola yang aman dari jangkauan satwa.

 

Sanksi Pidana Bagi Penganiaya Hewan

Pada dasarnya pengaturan mengenai sanksi pidana penganiayaan terhadap hewan dapat ditemui di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pada Pasal 302 ayat (1), (2), (3) dan (4) disebutkan beberapa ketentuan, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Adapun yang dimaksud dengan penganiayaan ringan adalah barangsiapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya. Termasuk yang dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang dipeliharanya.

Penganiayaan ringan tersebut dapat berubah sifatnya menjadi penganiayaan jika perbuatan yang dilakukan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat, atau menderita luka-uka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiaayan hewan. Selain itu jika ditemukan hewan yang dianiaya itu adalah milik pelaku, maka hewan tersebut dapat dirampas. Sebagai tambahan, percobaan melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Pengaturan secara khusus mengenai sanksi pidana kaitannya dengan penganiayaan hewan dapat ditemukan juga dalam Pasal 21 ayat (2) UU 5/1990, yaitu:

“Setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati, mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain baik di dalam maupun di luar Indonesia.”

Selain itu terdapat pula larangan memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lainsatwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut, termasuk pula mengeluarkannyan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain baik di dalam maupun di luar Indonesia. Dilarang pula mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/sarang satwa yang dilindungi.

Adapun bagi pelanggar yang melakukan perbuatan tersebut diatas dengan sengaja dapat dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 40 ayat (2) UU 5/1990 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000. Sedangkan, bagi pelanggar yang melakukannya karena kelalaiannya diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.

Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, dapat diketahui bahwa sanksi yang diatur secara khusus dalam UU 5/1990 adalah berkaitan dengan hewan-hewan yang dilindungi. Hewan yang dilindungi dalam hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri LHK (sebelumnya disebut Menteri Kehutanan), yang diberikan kewenangan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa, yang merupakan aturan turunan dari UU 5/1990 itu sendiri. Sedangkan aturan umum dalam KUHP dapat diterapkan kepada hewan selain daripada hewan yang dilindungi oleh UU 5/1990.

 

Penulis: Shabiq Israth, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Alicia Diahwahyuningtyas, Inten Esti Pratiwi, Viral, Video Pengunjung Beri Makan Kuda Nil Sampah Plastik, Taman Safari Bogor: Sedang Dicari Identitasnya, https://www.kompas.com/tren/read/2024/06/22/130000965/viral-video-pengunjung-beri-makan-kuda-nil-sampah-plastik-taman-safari

 

[2] Mila Novita, Kondisi Kuda Nil di Taman Safari Bogor yang Diberi Makan Sampah Plastik oleh Pengunjung, https://travel.tempo.co/read/1883107/kondisi-kuda-nil-di-taman-safari-bogor-yang-diberi-makan-sampah-plastik-oleh-pengunjung

 

Baca juga:

Perlindungan Hukum Bagi Hewan Peliharaan

Jual Beli Daging Hewan Dilindungi

Pencurian Hewan Ternak

Perjanjian Mengenai Titip Jual Beli Hewan

Memelihara Hewan Langka

Jual Beli Hewan Langka

Akibat Hukum Apabila Lalai Menjaga Hewan Peliharaan

Unsur Pidana Menyiksa Hewan

 

Tonton juga:

Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah|  Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah| Pengunjung beri makan sampah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.