Penggunaan Uang Nasabah oleh Pegawai Bank untuk Binomo

Oknum pegawai bank BUMN di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bernama Arini Listiani Chalid diduga telah merugikan negara Rp1,1 miliar. Berdasarkan hasil audit internal ditemukan bahwa Arini menggunakan dana tabungan nasabah untuk bermain aplikasi Binomo. Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4), Arini mengaku bermain Binomo sejak 2019 menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi Binomo. Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan juga untuk mengisi saldo akun Binomo miliknya.[1] Siti Rafeah Kepala Unit Bank BRI Cempaka mengakui kalau terdakwa Arini dianggap mencuri password, sehingga dapat mencairkan tabungan yang diblokir. Tetapi keterangan Siti Rafeah yang dihadapkan sebagai saksi, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, dibantah terdakwa, dia menyebut kalau dirinya tidak pernah mencuri pasword yang dimaksud, kesaksian saksi melihat pencurian pasword tersebut dilakukan terdakwa dengan mengintip ketika kepala unit bekerja di kamarnya, karena menurut Rafeah memang terdakwa sering datang ke ruang kerjanya terkait pekerjaan.[2]

Menurut dakwaan yang disampaikan JPU Adi Suparna di hadapan majelis hakim tindak pidana korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Yusriansyah, terdakwa dalam membobol uang di tempatnya bekerja digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online. Menurut Adi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa tersebut mencapai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) lebih, tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp 894.000.000 (delapan ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita. Chalid pun mengaku sudah tak memiliki aset untuk mengganti sisa kerugian perbankan, dan siap menerima konsekuensi hukum dari perbuatannya.[3] Selesai memeriksa keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menutup persidangan dengan menunda sidang untuk dilanjutkan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Jaksa penuntut, Adi Suparna, meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun tuntutan.

Atas perbuatan terdakwa tersebut, JPU mematok pasal berlapis, Arini Listiani Chalid didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Subsidair pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 64 KUHP).[4]

Pasal 2 UU Tipikor ayat (1) “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor selain pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagai pidana tambahan adalah :

  1. Perampasan barang bergerak yang berwujud atau yang tidak berwujud atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana di mana tindak pidana korupsi dilakukan, begitu pula dari barang yang menggantikan barang-barang tersebut;
  2. Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebayak-banyaknya sama dengan harta benda yag diperoleh dari tindak pidana korupsi;
  3. Penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk waktu paling lama 1 (satu) tahun;
  4. Pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau penghapusan seluruh atau sebagian keuntungan tertentu, yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor, Arini Listiani Chalid diduga telah merugikan negara Rp 1,1 miliar tetapi berdasarkan perhitungan BPKP unsur kerugian negara hanya Rp 894.000.000 (delapan ratus Sembilan puluh empat juta rupiah), setelah dikurangi adanya kekayaan terdakwa yang telah disita. Sehingga terlihat adanya keinginan untuk memperkaya diri sendiri, digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian besar digunakan mengikuti judi online. Sebagaimana yang diketahui Bank tempat Chalid bekerja adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga kekayaan didalamnya merupakan kekayaan milik Negara juga[5], sehingga kerugian yang ditanggung oleh bank BRI berupa kerugian uang milik bank yang merupakan uang simpanan nasabah, hal itu juga berdampak pada kerugian uang yang ditanggung oleh Negara. Karena kerugian yang diakibat kan dari tindakan terdakwa yang menyebabkan kerugian keuangan Negara maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berdasarkan penjelasan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Selain itu perbuatan tersebut dikenakan ketentuan berlapis yaitu pasal 18 UU Tipikor dimana adanya pidana tambahan yang didasarkan oleh kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), yakni dilakukan nya perampasan barang dari hasil tindak pidana korupsi baik yang bergerak ataupun tidak bergerak, adanya pembayaran uang ganti rugi terutama uang nasabah yang digunakan oleh terdakwa dalam melakukan tindakannya, akibat lainnya terdakwa Chalid dipecat dan berikan sanksi oleh pihak Bank BRI terhadap tindakan yang mencoreng nama Bank tempat dia bekerja.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut maka juga dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut dalam ketentuannya disebutkan “Dalam hal antara beberapa perbuatan, meskipun perbuatan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada sedemikian hubungannya sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang berlanjut maka hanyalah satu aturan hukum saja yang diberlakukan, jika berlainan, maka dipakai dengan hukuman pokok yang terberat”. Berdasarkan memori penjelasan tersebut, para pakar pada umumnya berpendapat bahwa “perbuatan berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP, terjadi apabila:[6]

  1. Kejahatan atau pelanggaran tersendiri itu adalah pelaksanaan dari suatu kehendak yang terlarang;
  2. Kejahatan atau pelanggaran itu sejenis;
  3. Tenggang waktu antara kejahatan atau pelanggaran tidak terlalu lama.

Dari rumusan di atas, dapat ditarik unsur-unsur perbuatan berlanjut, sebagai berikut :

  1. Adanya beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan :

– Kejahatan; atau

– Pelanggaran.

  1. Ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Tindakan yang dilakukan terdakwa dalam aksi berdasarkan keterangan saksi, menyebutkan bahwa terdakwa melakukan aksinya dengan melihat atau mengintip ketika kepala unit bekerja di kamarnya, karena menurut Rafeah memang terdakwa sering datang ke ruang kerjanya terkait pekerjaan. Tindakan yang dilakukan terdakwa memenuhi unsur perbuatan berlanjut, karena hal tersebut tidak hanya dilakukan sekali tetapi sudah dilakukan berulang kali dengan cara dan modus yang sama.

[1] https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20220405135421-92-780532/pegawai-bank-bumn-diduga-pakai-uang-nasabah-rp11-m-demi-binomo

[2] https://kalimantanpost.com/2022/02/terdakwa-membantah-mencuri-pasword/

[3] https://katadata.co.id/aryowidhywicaksono/berita/624c0d1185d7e/pegawai-bank-gelapkan-uang-nasabah-rp1-1-miliar-untuk-main-binomo

[4] https://www.suara.com/news/2022/04/06/083237/6-fakta-pegawai-bank-bumn-pakai-uang-nasabah-buat-main-binomo-bikin-rugi-negara?page=2

[5] https://www.pubinfo.id/instansi-481-bri–pt-bank-rakyat-indonesia-tbk-persero.html

[6] Leden Marpaung, Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 37.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.