Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Beberapa waktu belakangan ini, banyak dijumpai larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Larangan ini diberlakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar yang mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dianggap membahayakan apalagi marak digunakan oleh anak anak dibawah umur. Sepeda litsrik hanya boleh digunakan di halaman rumah atau kawasan tertentu. Hal yang serupa juga dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah. Satlantas Polres Kapuas kini menegur pengguna sepeda listrik di jalan raya, terutama jika penggunanya anak di bawah umur tanpa menggunakan kelengkapan keselamatan seperti helm.[1]
Sepeda listrik merupakan salah satu kendaraan dengan bahan bakar alternatif. Sepeda listrik memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya. Energi listrik digunakan untuk diubah menjadi energi gerak, untuk menjalankannya dibutuhkan motor listrik atau sering disebut dinamo listrik. Dinamo listrik ini menjadi inti mesin atau penggerak utama sepeda listrik. Sepeda listrik didefinisikan dalam Pasal 1 Angka 7 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik (Permenhub 45/2020) yang menyebutkan bahwa “Sepeda Listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda 2 (dua) dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.”
Sepeda listrik dikategorikan sebagai kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor, hal ini termuat dalam Pasal 2 Permenhub 45/2020 yang menyatakan bahwa:
(1) Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik terdiri atas:
- Skuter Listrik;
- Sepeda Listrik;
- Hoverboard;
- Sepeda Roda Satu (Unicycle); dan
- Otopet
(2) Kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki baterai dan motor penggerak yang menyatu dengan kuat pada saat dioperasikan.
Kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerakan motor listrik adalah suatu sarana dengan menggunakan penggerak motor listrik yang digunakan untuk mengangkut orang di wilayah operasi dan/atau lajur tertentu.[2] Berkaitan dengan hal ini, sepeda listrik memanfaatkan tenaga listrik sebagai sumber tenaganya, dan secara kegunaannya juga untuk mengangkut orang. Dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Permenhub 45/2020, mengatur persyaratan sepeda listrik sebagai berikut:
(2) Sepeda Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan keselamatan meliputi:
- lampu utama;
- alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang; atau lampu;
- sistem rem yang berfungsi dengan baik;
- alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan;
- klakson atau bel; dan
- kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer perjam).
Permenhub 45/2020 mengatur pengoperasian sepeda listrik hanya dapat di lajur khusus atau kawasan tertentu. Lajur khusus yang dimaksud adalah jalur yang disediakan untuk pengoperasian sepeda listrik dan untuk kawasan tertentu, meliputi pemukiman, Kawasan bebas kendaraan bermotor, Kawasan wisata, Kawasan perkantoran, area diluar jalan, dan area sekitar sarana angkutan umum.[3] Apabila dalam hal ini tidak tersedia jalur khusus yang dimaksud, dapat dioperasikan di trotoar dengan kapasitas memadai dan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Permenhub 45/2020 ini mengatur penggunaan sepeda listrik lebih rinci dari segi pengoperasiannya. Namun demikian, Permenhub 45/2020 ternyata hanya mengatur terkait ketentuan yang harus dipenuhi pada saat pengoperasian sepada listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) Permenhub 45/2020 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang menggunakan kendaraan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
- menggunakan helm;
- usia pengguna paling rendah 12 (dua belas) tahun;
- tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali Sepeda Listrik yang dilengkapi dengan tempat duduk penumpang;
- tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan;
- memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas meliputi:
- menggunakan kendaraan tertentu secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain;
- memberikan prioritas pada pejalan kaki;
- menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
- membawa kendaraan tertentu dengan penuh konsentrasi.
Atas pelanggaran terhadap Permenhub 45/2020 tersebut tidak diatur mengenai sanksi apapun manakala Pasal 4 ayat (1) dilanggar. Tidak adanya sanksi tersebut membuat penegakan Permenhub 45/2020 menjadi belum efektif. Adapun Pasal 200 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menyebutkan bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan”. Berdasarkan ketentuan tersebut, tanggung jawab penegakan hukum di jalan raya menjadi tugas satuan lalu lintas kepolisian di tiap-tiap resor yang tersebar di wilayah Indonesia. Dengan demikian secara hukum himbauan yang dilakukan terhadap pengoperasian sepeda listrik oleh satuan lalu lintas kepolisian dapat dibenarkan, dikarenakan ini berkaitan dengan tanggung jawab yang terdapat dalam UU LLAJ itu sendiri.
Penerbitan larangan yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab atas keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dalam Pasal 200 UU LLAJ tersebut. Oleh karena itu, larangan terhadap penggunaan sepeda listrik dapat diberlakukan dengan Batasan himbauan terlebih dahulu. Lain halnya apabila langsung dilakukan penindakan dengan cara penilangan terhadap pengguna sepeda listrik, justru ini membuat kebingungan terhadap pemberlakuan ketentuan UU LLAJ dengan Permenhub 45.2020. Sebab dalam UU LLAJ juga tidak mengatur secara rinci mengenai sepeda listrik ini sendiri, sedangkan dalam Permenhub 45/2020 tidak terdapat pengaturan sanksi atau denda apabila sepeda listrik dalam pengoperasiannya tidak memenuhi syarat yang ditentukan.
[1] Gilang Satria, Larangan Penggunaan Sepeda Listrik Mulai Menyebar ke Wilayah Lain, https://otomotif.kompas.com/read/2022/07/16/082200015/larangan-penggunaan-sepeda-listrik-mulai-menyebar-ke-wilayah-lain.
[2] Pasal 1 Angka 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
[3] Pasal 5 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPAKET MAHASISWA Hukumexpert.com
Resensi Buku: Narasi dari Ruang Kerja, Direksi Perseroan...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.