Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Raya

Penerbitan larangan yang dilakukan oleh Satlantas Polrestabes merupakan salah satu bagian dari tanggung jawab atas keamanan lalu lintas dan angkutan jalan yang dimaksud dalam Pasal 200 UU LLAJ tersebut. Oleh karena itu, larangan terhadap penggunaan sepeda listrik dapat diberlakukan dengan Batasan himbauan terlebih dahulu. Lain halnya apabila langsung dilakukan penindakan dengan cara penilangan terhadap pengguna sepeda listrik, justru ini membuat kebingungan terhadap pemberlakuan ketentuan UU LLAJ dengan Permenhub 45/2020.