Penggeledahan Dalam Hukum Acara Pidana

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penggeledahan dalam hukum acara pidana hanya dapat dilakukan oleh penyidik, terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu penggeledahan rumah, pakaian dan badan. Adapun syarat dilakukannya penggeledahan adalah harus adanya izin dari ketua pengadilan setempat penyidik melakukan penyidikan, kecuali jika dalam keadaan mendesak yang mana menjadikan penyidik tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan. Penyitaan dalam hal terjadi pada saat penggeledahan dalam keadaan mendesak yang tidak memiliki izin dari ketua pengadilan, mengharuskan penyidik melaporkan penyitaan dimaksud untuk memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan.