Penggeledahan Dalam Hukum Acara Pidana

Penggeledahan Dalam Hukum Acara Pidana adalah salah satu tindakan dalam satu rangkaian sistem peradilan pidana. Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan terkait penggeledahan.

 

Penggeledahan dibagi menjadi 3 (tiga), yaitu penggeledahan rumah, penggeledahan badan dan penggeledahan pakaian. Pengertian penggeledahan rumah terdapat dalam Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut “KUHAP”) yang menyatakan:

Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.”

Sedangkan pengertian penggeledahan badan terdapat dalam Pasal 1 angka 17 KUHAP, yang menyatakan:

Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.”

Penggeledahan pakaian memang tidak diberikan pengertiannya dalam Pasal 1, namun disebutkan dalam Pasal 32 KUHAP yang menyatakan:

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini.”

Meski tidak seluruh bentuk penggeledahan diberikan pengertiannya dalam pasal 1, namun dapat ditarik kesimpulan bahwa penggeledahan adanya wewenang penyidik, dan salah satu tujuan penggeledahan adalah untuk melakukan sita.

 

Selanjutnya, disamping penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh penyidik, Pasal 33 KUHAP juga menyebutkan syarat-syarat penggeledahan lainnya, yaitu surat izin dari Ketua Pengadilan setempat penyidik melakukan penyidikan (Pasal 33 ayat (1) KUHAP). Namun demikian, surat izin dari Ketua Pengadilan tersebut tidak wajib dimiliki sebelum penyidikan, hanya apabila terdapat keadaan yang sangat perlu dan mendesak dimana penyidik tidak mungkin mendapat surat izin terlebih dahulu (Pasal 34 ayat (1) KUHAP).

 

Berkaitan dengan penggeledahan rumah yang disertai dengan izin dari ketua pengadilan, penyidik dapat masuk ke dalam rumah jika tersangka atau penghuni menyetujuinya dengan syarat terdapat 2 (dua) orang saksi. Sebaliknya, jiak tersangka atau penghuni tidak menyetujuinya, maka tindakan memasuki rumah tidak hanya disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi melainkan juga harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan setempat. Sebagai bukti penggeledahan tersebut, penyidik memiliki kewajiban untuk membuat berita acara penggeledahan yang diserahkan kepada pemilik atau penghuni rumah yang digeledah tersebut, paling lama 2 (dua) hari setelah dilakukannya penggeledahan rumah.

 

Berbeda dengan penggeledahan yang didasarkan pada izin dari Ketua Pengadilan, dimana penyidik dapat melakukan tindakan memasuki rumah, serta melakukan penyitaan, penggeledahan yang dilakukan dalam keadaan mendesak dan tidak didasari izin dari ketua pengadilan ternyata memberikan batasan pergerakan kepada penyidik. Penggeledahan dalam keadaan mendesak dan tidak didasari atas izin Ketua Pengadilan memberikan wewenang kepada penyidik untuk menggeledah hanya pada tempat tempat sebagai berikut:

  1. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan yang ada di atasnya;
  2. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
  3. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
  4. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.

Bahkan dalam penggeledahan yang demikian tersebut, penyidik dilarang untuk melakukan penyitaan. Namun demikian, apabila dalam penggeledahan tersebut ternyata penyidik menemukan benda yang berhubungan dengan atau digunakan untuk melakukan tindak pidana, penyidik dapat melakukan sita dengan catatan dirinya memiliki kewajiban untuk melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk memperoleh persetujuan atas penggeledahan dimaksud.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penggeledahan hanya dapat dilakukan oleh penyidik, terdiri dari 3 (tiga) bentuk yaitu penggeledahan rumah, pakaian dan badan. Adapun syarat dilakukannya penggeledahan adalah harus adanya izin dari ketua pengadilan setempat penyidik melakukan penyidikan, kecuali jika dalam keadaan mendesak yang mana menjadikan penyidik tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan. Penyitaan dalam hal terjadi pada saat penggeledahan dalam keadaan mendesak yang tidak memiliki izin dari ketua pengadilan, mengharuskan penyidik melaporkan penyitaan dimaksud untuk memperoleh persetujuan dari ketua pengadilan.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.