Penggelapan Dokumen Perusahaan
Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (selanjutnya disebut UU Dokumen Perusahaan) menyatakan bahwa dokumen perusahaan adalah data, catatan, dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis diatas kertas atau sarana lain maupun terekam dalam bentuk corak apapun yang dapat dilihat, dibaca atau didengar. […]