Pengesampingan/Pengecualian Pasal 1266 Burgerlick Wetboek (BW) dalam Perjanjian

Pengesampingan Pasal 1266 & 1267 BW biasanya terjadi ketika seseorang melakukan suatu perjanjian. Berdasarkan asas pacta sunt servanda yang mana diatur dalam Pasal 1338 BW menyebutkan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah/para pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak dan perjanjian harus dilaksanakan dengan […]