Pengesampingan/Pengecualian Pasal 1266 Burgerlick Wetboek (BW) dalam Perjanjian

Pengesampingan Pasal 1266 & 1267 BW biasanya terjadi ketika seseorang melakukan suatu perjanjian. Berdasarkan asas pacta sunt servanda yang mana diatur dalam Pasal 1338 BW menyebutkan bahwa setiap perjanjian berlaku sebagai undang-undang bagi kedua belah/para pihak yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak dan perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik. Apabila salah satu pihak ingin membatalkan suatu perjanjian maka harus melakukan pembatalan ke Pengadilan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian.

Pada dasarnya, pembatalan perjanjian harus mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 & 1267 yang menyatakan sebagai berikut ;

Pasal 1266

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan-persetujuan yang bertimbal balik, manakala salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya

Dalam hal yang demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Hakim

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan didalam perjanjian

Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, Hakim adalah leluasa untuk, menurut keadaan, atas permintaan si tergugat, memberikan suatu jangka waktu untuk masih juga memenuhi kewajibannya, jangka waktu mana namun itu tidak boleh lebih dari satu bulan”.

Pasal 1267

“Pihak terhadap siapa perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih apakah ia, jika hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi perjanjian, ataukah ia akan menuntut pembatalan perjanjian, disertai penggantian biaya kerugian dan bunga”.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka pembatalan yang dimaksud sama dengan pemutusan. Sehingga, jika pembatalan perjanjian dilakukan karena adanya wanprestasi oleh salah satu pihak dalam perjanjian, maka berdasar Pasal 1266 BW tersebut di atas, pembatalan harus diajukan terlebih dahulu kepada Pengadilan, dalam arti tidak ada pemutusan perjanjian secara sepihak.

Pembatalan sebagaimana diatur dalam Pasal 1266 BW semata-mata untuk melindungi dan memberikan kepastian hukum kepada para pihak. Akan tetapi terdapat beberapa perjanjian, dimana dalam klausa pembatalan perjanjiannya mengabaikan Pasal 1266 BW terkait pembatalan harus dimohonkan kepada Pengadilan. Alasan dikesampingkannya pasal 1266 BW yaitu agar dalam hal terjadinya wanprestasi atau tidak terpenuhinya isi perjanjian oleh salah satu pihak, maka “Pembatalan suatu perjanjian tidak perlu melalui proses permohonan batal ke pengadilan melainkan dapat hanya berdasarkan kesepakatan para pihak itu sendiri (Pengesampingan Pasal 1266)”.

Akibat hukum dari dikesampingkannya pasal tersebut salah satunya adalah, para pihak tidak dapat meniadakan atau menghilangkan hak-hak pihak ketiga yang telah terbit sehubungan dengan perjanjian yang telah dibatalkan. Hal ini diatur dalam Pasal 1340 jo. Pasal 1341 BW yang mengatur:

“Hal yang dapat ditiadakan dari adanya pembatalan tersebut hanyalah akibat-akibat yang dapat terjadi di masa yang akan datang diantara para pihak.

Sedangkan bagi perjanjian yang dibatalkan oleh Hakim, pembatalan perjanjian mengembalikan kedudukan semua pihak dan kebendaan kepada keadaannya semula, seolah-olah perjanjian tersebut tidak pernah terjadi dengan pengecualian terhadap hak-hak tertentu yang tetap dipertahankan oleh undang-undang untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.“

Jadi, akibat hukum dikesampingkannya Pasal 1266 BW terkait pembatalan perjanjain melalui putusan pengadilan, adalah tidak mengembalikan keadaan pada pihak ke posisi semula, melainkan hanya membatalkan perikatan dan perjanjian antar para pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian. Sedangkan, kepentingan pihak ketiga yang terbit akibat dari perjanjian tersebut tetap harus ditanggung oleh para pihak.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.