Pengelola Rumah Susun: Hak Penunjukan dan Tugasnya

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pengelola rumah susun pada awal berdirinya rumah susun memang terletak pada pengembang/pembangun. Namun demikian, satu tahun setelahnya, pengelolaan tersebut harus diserahkan kepada PPPSRS. Adapun PPPSRS memiliki hak untuk menunjuk pengelola rumah susun yang berbadan hukum. Selanjutnya, untuk pengelolaan rumah susun, pengelola dapat menggunakan biaya atau iuran yang dibayarkan oleh para pemilik dan/atau penghuni rumah susun.