Pengelola Barang Milik Negara/Daerah dan 14 Kewenangan Pengelola BMN

Pengelola Barang Milik Negara/Daerah

Barang Milik Negara merupakan bentuk kekayaan negara yang tidak berbentuk uang. Pasal 1 butir 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut “PP Pengelolaan BMN/D”) memberikan pengertian Barang Milik Negara sebagai:

Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Di sisi lain, Barang Milik Daerah dijelaskan dalam Pasal 1 butir 2 PP Pengelolaan BMN/D sebagai berikut:

Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.

Selanjutnya, Pengelola Barang Milik Negara/Daerah merupakan penyebutan bagi pihak “pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah”. Istilah Pengelola Barang Milik Negara/Daerah sendiri dapat ditemukan dalam Pasal 1 butir 3 PP Pengelolaan BMN/D.

 

Pengelola Barang Milik Negara

Telah disebutkan sebelumnya bahwa Pengelola Barang Milik Negara adalah pejabat. Adapun untuk barang milik negara yang mana asalnya dari APBN yang memang dipegang oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, maka Pengelola Barang Milik Negara ada pada jabatan Menteri Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) PP Pengelolaan BMN/D.

Sebagai efisiensi ataupun efektifitas pengelolaan, Menteri Keuangan dapat memberikan melimpahkan kewenangan dan tanggung jawabnya kepada pejabat lain sebagai Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang. Pengguna Barang sendiri adalah pejabat yang memegang kekuasaan untuk menggunakan barang barang negara. Sedangkan Pasal 1 butir 5 PP Pengelolaan BMN menyebutkan Kuasa Pengguna Barang sebagai, “kepala satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Barang untuk menggunakan barang yang berada dalam penguasaannya dengan sebaik-baiknya.

 

Pengelola Barang Milik Daerah

Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berada pada Gubernur/Walikota/Bupati. Di sisi lain, Pengelola Barang Milik Daerah berada pada jabatan Sekretaris Daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) PP Pengelolaan BMN/D. Keduanya memiliki wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Namun demikian, hierarki tertinggi pengelolaan Barang Milik Daerah ada pada pemegang kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat memberikan kewenangan penetapan penggunaan Barang Milik Daerah selain tanah kepada Pengelola Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, segala kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah yang berbentuk tanah ada pada Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Wewenang Pengelola Barang Milik Negara/Daerah

Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah adalah dua hal yang berbeda, begitu juga dengan Pengelola Barangnya.

Wewenang Pengelola Barang Milik Negara diatur dalam Pasal 4 ayat (2) PP Pengelolaan BMN/D yang menyatakan:

  1. merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan Barang Milik Negara;
  2. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Negara;
  3. menetapkan status penguasaan dan Penggunaan Barang Milik Negara;
  4. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
  5. memberikan keputusan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
  6. memberikan pertimbangan dan meneruskan usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat kepada Presiden;
  7. memberikan persetujuan atas usul Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang yang tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sepanjang dalam batas kewenangan Menteri Keuangan;
  8. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, atau Penghapusan Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
  9. memberikan persetujuan atas usul Pemanfaatan Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
  10. memberikan persetujuan atas usul Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara:
  11. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara dan menghimpun hasil Inventarisasi;
  12. menyusun laporan Barang Milik Negara;
  13. melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Negara; dan
  14. men5rusun dan mempersiapkan laporan rekapitulasi Barang Milik Negara/Daerah kepada Presiden, jika diperlukan.

Di sisi lain, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah memiliki wewenang sebagai berikut:

a. menetapkan kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah;

b. menetapkan Penggunaan, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan;

c. menetapkan kebijakan pengamanan dan pemeliharaan Barang Milik Daerah;

d. menetapkan pejabat yang mengurus dan menyimpan Barang Milik Daerah;

e. mengajukan usul Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

f. menyetujui usul Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah sesuai batas kewenangannya;

g. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan dan selain tanah dan/atau bangunan; dan

h. menyetujui usul Pemanfaatan Barang Milik Daerah dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur.

Sedangkan kewenangan Pengelola Barang Milik Daerah adalah sebagai berikut:

a. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan Barang Milik Daerah;

b. meneliti dan menyetujui rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan Barang Milik Daerah;

c.mengajukan usul Pemanfaatan dan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang memerlukan persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota;

d.mengatur pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah;

e. mengatur pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Daerah yang telah disetujui oleh Gubernur/ Bupati/Walikota atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

f. melakukan koordinasi dalam pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Daerah; dan

g. melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan Barang Milik Daerah.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, Pengelola Barang Milik Negara berbeda dengan Pengelola Barang Milik Daerah, sebab obyek yang dikelolanya pun telah berbeda sumbernya. Barang Milik Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dipegang oleh Kementerian Keuangan, sehingga Barang Milik Negara pun menjadi kewenangan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara. Di sisi lain, Barang Milik Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah berada pada Gubernur/Walikota/Bupati, sedangkan Pengelola Barang Milik Daerah adalah Sekretaris Daerah. Baik Pengelola Barang Milik Negara, Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Pengelola Barang Milik Daerah memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya

Perjanjian Bangun Guna Serah dan Bangun Serah Guna

 

Tonton juga:

Audio Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Pengelola Barang Milik Negara/Daerah| Pengelola Barang Milik Negara/Daerah| Pengelola Barang Milik Negara/Daerah| Pengelola Barang Milik Negara/Daerah| Pengelola Barang Milik Negara/Daerah| Pengelola Barang Milik Negara/Daerah| Pengelola Barang Milik Negara/Daerah| Pengelola Barang Milik Negara/Daerah|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.