Pengadaan Barang dan Jasa

Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres 16/2018) menyatakan bahwa pengadan barang/jasa merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. Pasal 3 Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa pengadaan barang/jasa meliputi :

  1. Barang, yaitu setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 29 Perpres 16/2018;
  2. Pekerjaan Konstruksi, yaitu keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 30 Perpres 16/2018;
  3. Jasa Konsultasi, yaitu jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 31 Perpres 16/2018; dan
  4. Jasa lainnya, yaitu jasa non-konsultasi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus, dan/ atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 32 Perpres 16/2018;

Pengadaan barang/jasa tersebut dilaksanakan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres 16 Tahun 2018, yaitu :

  1. Swakelola yaitu cara memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, Organisasi Kemasyarakatan atau kelompok masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 23 Perpres 16/2018; dan/atau
  2. Penyedia, yaitu cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 26 Perpres 16/2018.

Pasal 8 Perpres 16/2018 menjelaskan bahwa pelaku pengadaan barang/jasa terdiri atas Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan, Penyelenggara Swakelola dan Penyedia yang akan dijelaskan sebagai berikut :

A. Pengguna Anggaran (PA)

Pasal 1 angka 7 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa PA merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah. Pasal ayat (2) dan (3) Perpres 16/2018 menyatakan bahwa PA untuk pengelolaan APBN atau APBD dapat melimpahkan kewenangan kepada Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Tugas dan kewenangan PA diuraikan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Perpres 16/2018, diantaranya yaitu :

    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;
    2. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
    3. menetapkan perencanaan pengadaan;
    4. menetapkan dan mengumumkan RUP;
    5. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
    6. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
    7. menetapkan PPK;
    8. menetapkan Pejabat Pengadaan;
    9. menetapkan PjPHP/PPHP;
    10. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
    11. menetapkan tim teknis;
    12. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/Kontes;
    13. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
    14. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
      1. Tender/ Penunjukan Langsung/ e-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); atau
      2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

B. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan, sedangkan pada pelaksanaan APBD merupakan pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian kewenangan pengguria anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Kewenangan KPA yaitu melaksanakan pendelegasian sesuai dengan perlimpahan dari PA sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (1) Perpres 16/2018. Selain itu, KPA juga memiliki kewenangan lain, yaitu :

    1. Menjawab Sanggah Banding peserta tender pekerjaan konstruksi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2) Perpres 16/2018;
    2. KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakan kewenangan terkait dengan hal melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja dan/atau mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) Perpres 16/2018;
    3. Dalam hal tidak ada personel yang dapat ditunjuk sebagai PPK, KPA dapat merangkap sebagai PPK sebagaimana ketentuan dalam Pasal 10 ayat (5) Perpres 16/2018.

C. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/ KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran  anggaran be1anja negara/anggaran belanja daerah. Tugas PPK diuraikan dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) Perpres 16/2018 yang menyatakan sebagai berikut :

    1. menyusun perencanaan pengadaan;
    2. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan Kerja (KAK);
    3. menetapkan rancangan kontrak;
    4. menetapkan HPS;
    5. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
    6. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
    7. menetapkan tim pendukung;
    8. menetapkan tim atau tenaga ahli;
    9. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    10. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa;
    11. mengendalikan Kontrak;
    12. melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
    13. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada PA/ KPA dengan berita acara penyerahan;
    14. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan; dan
    15. menilai kinerja Penyedia.

Selain itu PPK juga bertugas melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA yang meliputi hal-hal dalam ketentuan Pasal 11 ayat (2) Perpres 16/2018, diantaranya yaitu :

    1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
    2. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.

D. Pejabat Pengadaan

Pasal 1 angka 13 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing. Tugas pejabat pengadaan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 Perpres 16/2018 yaitu :

    1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan Langsung;
    2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
    3. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah); dan
    4. melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

E. Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja Pemilihan)

Pasal 1 angka 12 Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) untuk mengelola pemilihan penyedia. Pokja Pemilihan beranggotakan 3 (tiga) orang atau dapat ditambah sepanjang jumlah Pokja Pemilihan tetap gasal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 13 ayat (2) dan (3) Perpres 16/2018. Tugas Pokja Pemilihan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (1) Perpres 16/2018, yaitu :

    1. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia;
    2. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik; dan
    3. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
      • Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus rupiah); dan
      • Seleksi/ Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

F. Agen Pengadaan

Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan. Pasal 14 ayat (2) Perpres 16/2018 menyatakan bahwa pelaksanaan tugas Agen Pengadaan mutatis mutandis dengan tugas Pokja Pemilihan dan/atau PPK, yang artinya tugas Agen Pengadaan sama halnya dengan tugas PokjaPemilihan dan/atau PPK.

G. Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP)

Pasal 1 angka 14 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa PjPHP adalah ejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa  administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa. Sedangkan PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 15 Perpres 16/2018. Dalam hal ini tugas PjPHP berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (1) Perpres 16/2018 yaitu memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Sedangkan tugas PPHP berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2), yaitu memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

H. Penyelenggara Swakelola

Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 Perpres 16/2018.  Pasal 16 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa penyelenggara swakelolaa terdiri atas :

    1. Tim Persiapan memiliki tugas menyusun sasaran, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya;
    2. Tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan, mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran;
    3. Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.

 I. Penyedia

Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 28 Perpres 16/2018. Tanggung jawab penyedia berdasarkan ketentuan dalam Pasal 17 ayat (2) Perpres 16/2018 yaitu bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

    1. pelaksanaan Kontrak;
    2. kualitas barang/jasa;
    3. ketepatan perhitungan jumlah atau volume;
    4. ketepatan waktu penyerahan; dan
    5. ketepatan tempat penyerahan.

TAHAPAN PROSES PENGADAAN BARANG DAN JASA

Kemudian, berikut merupakan proses secara umum dalam pengadaan barang dan jasa :

A. Perencanaan Pengadaan

Perencanaan pengadaan yaitu meliputi identifikasi kebutuhan, penetapan barang/jasa, cara, jadwal dan anggaran pengadaan barang dan jasa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Perpres 16/2018.

B. Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa

Persiapan pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi 2 (dua), yaitu persiapan pengadaan melalui swakelola dan persiapan pengadaan melalui penyedia. Persiapan Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola meliputi penetapan sasaran, Penyelenggara Swakelola, rencana kegiatan, jadwal pelaksanaan, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (1) Perpres 16/2018. Sedangkan, Pasal 25 Perpres 16 Tahun 2018 menyatakan bahwa persiapan pengadaan melalui penyedia meliputi :

    1. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
    2. menetapkan rancangan kontrak;
    3. menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau
    4. menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi, dan/ atau penyesuaian harga.

C. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dibagi menjadi 2 (dua), yaitu pengadaan melalui swakelola dan pengadaan melalui penyedia. Pelaksanaan pengadaan melalui swakelola dibagi menjadi 4 (empat) tipe sebagaimana ketentuan dalam Pasal 47 Perpres 16/2018. Sedangkan pelaksanaan pengadaan melalui tender/seleksi meliputi hal-hal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 50 ayat (1) Perpres 16/2018, yaitu :

    1. Pelaksanaan Kualifikasi;
    2. Pengumuman dan/atau Undangan;
    3. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
    4. Pemberian Penjelasan;
    5. Penyampaian Dokumen Penawaran;
    6. Evaluasi Dokumen Penawaran;
    7. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
    8. Sanggah.

D. Pelaksanaan Kontrak dan Pembayaran

Pasal 1 angka 44 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa kontrak yaitu perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia barang/jasa atau pelaksana Swakelola. Pasal 52 Perpres 16/2018 menyatakan bahwa pelaksanaan kontrak dalam pengadaan barang/jasa terdiri atas :

    1. Penetapan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);
    2. Penandatanganan Kontrak;
    3. Pemberian uang muka;
    4. Pembayaran prestasi pekerjaan;
    5. Perubahan Kontrak;
    6. Penyesuaian harga;
    7. Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak;
    8. Pemutusan Kontrak;
    9. Serah Terima Hasil Pekerjaan; dan/ atau
    10. Penanganan Keadaan Kahar.

Kemudian berdasarkan ketentuan dalam Pasal 53 Perpres 16/2018 Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda.

E. Penyerahan Pekerjaan

Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa sebagaimana ketentuan dalam Pasal 57 ayat (1) Perpres 16/2018.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.