Pengadaan Barang dan Jasa dengan Penunjukan Langsung

Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut Perpres 16/2018). Terkait dengan pembahasan pengadaan barang/jasa, secara umum telah dijabarkan dalam artikel sebelumnya yang berjudul “Pengadaan Barang dan Jasa”. Pengadaan barang dan jasa dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu melalui swakelola dan/atau penyedia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (3) Perpres 16/2018. Namun, dalam artikel ini hanya akan membahas terkait pengadaan barang dan jasa melalui penyedia yang secara khusus menggunakan metode pemilihan penyedia barang/jasa dengan metode penunjukan langsung.
Pada dasarnya metode pemilihan penyedia barang/jasa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) Perpres 16/2018 dibagi menjadi 5 (lima), yaitu :
- E-purchasing merupakan tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 35 Perpres 16/2018;
- Pengadaan Langsung merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 40 Perpres 16/2018;
- Penunjukan Langsung merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultasi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 39 Perpres 16/2018;
- Tender Cepat merupakan metode pemilihan Penyedia Barang/Konstruksi/Jasa Lainnya dengan menggunakan Sistem Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa (SIKaP) yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, evaluasi penawaran administrasi, evaluasi penawaran teknis, sanggah dan sanggah banding.[1]
- Tender merupakan metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 36 Perpres 16/2018.
Pasal 38 ayat (4) Perpres 16/2018 menyatakan bahwa penunjukan langsung dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4) Perpres 16/2018 dijelaskan dalam ketentuan Pasal 38 ayat (5) yang menyatakan sebagai berikut :
Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
- penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/ kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- Barang/ Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau
- Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan.
Sedangkan metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi melalui penunjukan langsung dilaksanakan dalam keadaan sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 41 ayat (5) Perpres 16/2018, meliputi :
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda; atau
- Permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama.
Berikut merupakan tata cara pengadaan barang dan jasa melalui Penyedia dengan metode penunjukan langsung sebagaimana ketentuan dalampoin 5.3 Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia (selanjutnya disebut Peraturan LKPP 9/2018):[2]
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyerahkan dokumen persiapan pengadaan kepada Pejabat Pengadaan atau Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ);
- Setelah dokumen persiapan pengadaan diterima dan dinyatakan lengkap, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan persiapan pemilihan Penyedia;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun jadwal dan dokumen Penunjukan Langsung;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan mengundang sekaligus menyampaikan Dokumen Kualifikasi untuk Penunjukan Langsung kepada Pelaku Usaha yang dianggap mampu untuk menyediakan Barang/Jasa;
- Pelaku Usaha yang diundang menyampaikan Dokumen Kualifikasi;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan evaluasi kualifikasi;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan pembuktian kualifikasi;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan penetapan hasil kualifikasi dan penyampaian undangan (apabila lulus kualifikasi);
- Pokja Pemilihan memberikan penjelasan;
- Pelaku Usaha menyampaikan Dokumen Penawaran dalam 1 (satu) file yang berisi dokumen administrasi, teknis, dan harga;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan membuka Dokumen Penawaran, melakukan evaluasi administrasi, teknis, koreksi aritmatik, dan harga;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melakukan klarifikasi dan negosiasi teknis dan harga;
- Apabila hasil evaluasi administrasi, teknis, atau harga dinyatakan tidak memenuhi syarat, Pokja Pemilihan mengundang calon Penyedia lain (jika ada). Jika tidak ada calon Penyedia lain Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan melaporkan kepada PPK;
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyusun Berita Acara Hasil Penunjukan Langsung;
- Pokja Pemilihan mengumumkan hasil Penunjukan Langsung didalam aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE);
- Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan menyampaikan hasil Penunjukan Langsung kepada Kepala UKPBJ untuk disampaikan kepada PPK.
[1] https://yogyakarta.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Mekanisme-Pemilihan-Penyedia-Melalui-Metode-Tender-Cepat-Dalam-Pengadaan-Barang-Jasa-Pemerintah.pdf
[2] https://pkms.lkpp.go.id/detail/infografis/18133/tata-cara-penunjukan-langsung
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPengadaan Barang dan Jasa
Macam-Macam Metode Evaluasi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.