Penerimaan Negara Bukan Pajak Dalam Jual Beli Properti

Mengenai PNBP dalam transaksi Properti, dapat dimasukkan dalam jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Hal ini kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.02/2021 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (PMK 180/PMK.02/2021).