Penemuan Hukum Atau Rechsvinding Oleh Hakim

Hakim dilarang untuk menolak perkara namun dalam memutusnya juga harus berdasarkan pada peraturan perundang-undangan atau hukum tak tertulis yang berlaku. Hal tersebut tentunya menuntut hakim untuk tahu hukum yang berkaitan erat dengan prinsip Curia Novit Jus. Prinsip Curia Novit Jus sendiri merupakan prinsip dimana hakim dianggap mengetahui semua hukum. Oleh karena itu, di dalam penegakan hukum Indonesia yang dominan menggunakan sistem hukum civil law, secara tidak langsung hakim dituntut untuk dapat melakukan penemuan hukum atau rechsvinding, guna perkembangan dan kemajuan penegakan hukum serta memenuhi rasa adil di masyarakat.