Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia dan 2 Izin yang Harus Dipenuhi

Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia
Stasiun televisi adalah suatu istilah yang sangat familiar dalam dunia penyiaran. Istilah tersebut digunakan untuk mendefinisikan suatu bangunan tempat memancarkan siaran melalui televisi. Seperti yang kita ketahui, terdapat beberapa jenis stasiun televisi, mulai dari nasional, lokal, gratis hingga berbayar.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai bagaimana pendirian stasiun televisi di Indonesia, kita perlu lebih dahulu mengetahui mengenai dasar hukum yang mengaturnya. Sebelum itu, perlu diketahui bahwa meskipun istilah stasiun televisi cenderung lebih mudah dipahami, dalam pembahasan ini kita akan menggunakan istilah penyiaran televisi. Hal ini dikarenakan istilah tersebut yang dijadikan salah satu dari dua bentuk jasa penyiaran yang ada di Indonesia, yaitu penyiaran radio dan penyiaran televisi.
Pengaturan Penyiaran di Indonesia
Pengaturan mengenai penyiaran di Indonesia dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (selanjutnya disebut “UU Penyiaran”. Di dalam undang-undang tersebut diatur berbagai hal yang berkaitan dengan siaran, penyiaran baik radio maupun televisi, lembaga penyiaran, hingga perizinannya. Sebelum masuk pada pembahasan, terlebih dahulu kita akan mendalami mengenai pengertian siaran, penyiaran, penyiaran televisi, serta lembaga penyiaran.
Dalam Pasal 1 angka 1 UU Penyiaran dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran. Adapun yang dimaksud penyiaran dapat dilihat pada Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran, yaitu kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
Sedangkan yang dimaksud dengan penyiaran televisi adalah sebagaimana Pasal 1 angka 4 UU Penyiaran, yaitu media komunikasi massa dengar pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
Selanjutnya adalah lembaga penyiaran, Pasal 1 angka 9 UU Penyiaran mengatur bahwa yang dimaksud dengan lembaga penyiaran adalah penyelenggara siaran, baik lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perizinan Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia
Setelah mengetahui definisi-definisi tersebut, maka selanjutnya dapat kita kaitkan dengan pembahasan mengenai perizinan pendirian stasiun televisi. Pendirian stasiun televisi oleh pihak swasta dapat diartikan sebagai pendirian lembaga penyiaran swasta dalam jasa penyiaran televisi. Lembaga penyiaran swasta sendiri bersifat komersial dan berbentuk badan hukum Indonesia, dan WNA dilarang menjadi pengurus pada lembaga penyiaran swasta kecuali untuk bidang ekonomi dan bidang teknik.
Untuk mendirikan lembaga penyiaran swasta, maka hal yang pertama diperlukan adalah modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum Indonesia. Selain itu, setiap pendirian dan penyelangaraan penyiaran wajib memenuhi ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.
Berbicara mengenai perizinan, terdapat salah satu pasal dalam UU Penyiaran yang diubah dengan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 72 angka 3 yang mengubah Pasal 33 UU Penyiaran, sehingga penyelanggaraan penyiaran dapat diselenggarakan setelah memenuhi Perizinan berusaha dari pemerintah Pusat. Lebih lanjut lembaga penyiaran wajib membayar biaya perizinan berusaha sesuai dengan zona daerah penyelanggaraan penyiaran.
Dalam aturan terkait, yaitu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelanggaraan Penyiaran (selanjutnya disebut “Permenkominfo 6/2021”), ditemukan beberapa hal yang lebih teknis tentang bagaimana pengaturan penyiaran di Indonesia, termasuk salah satunya dalam hal perizinan. Pasal 4 Permenkominfo 6/2021 mewajibkan setiap lembaga penyiaran, termasuk lembaga penyiaran swasta, memiliki izin Perizinan Berusaha untuk dapat memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran (IPP).
Izin tersebut nantinya dapat berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Adapun pemberian IPP baru dapat diberikan ketika pemohon berhasil melaksanakan uji laik operasi penyiaran, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat diketahui untuk pendirian stasiun televisi di Indonesia swasta, maka perlu memiliki badan hukum Indonesia yang modal awalnya berasal dari WNI/badan hukum Indonesia. Selain itu, kaitannya dengan perizinan, maka terdapat dua izin yang harus dimiliki untuk dapat membuat lembaga penyiaran swasta, dalam hal ini televisi.
- Memiliki Perizinan Berusaha. Perizininan berusaha dapat melalui Online Single Submission (OSS) yang disesuaikan dengan KBLI aktivitas penyiaran dan pemograman televisi.
- Memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Untuk memperoleh IPP, perlu melewati evaluasi atau tes yang dilakukan oleh pemerintah pada bidang terkait seperti Ditjen PPI, Ditjen SDPPI dan KPI/KPID. Proses ini akan dilakukan dengan uji tes laik operasi penyiaran. Jika dinyatakan lolos, maka akan diminta melakukan pembayaran untuk penerbitan IPP.
Setelah IPP diterbitkan, maka lembaga penyiaran swasta dalam hal ini stasiun televisi, sudah boleh melakukan aktivitas penyiaran layaknya lembaga penyiaran swasta lainnya.
Penulis: Shabiq Israth, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
Rujukan:
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Baca juga:
Kasus Pelecehan di Komisi Penyiaran Indonesia
Perizinan Surat Kabar Offline dan Online
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers
Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia| Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia| Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia| Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia| Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia| Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia| Pendirian Stasiun Televisi di Indonesia|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRupiah Tertekan oleh Dollar, Begini Peran Bank Indonesia
Akta RUPS, Antara Pemberitahuan dan Permohonan Persetujuan Kepada Menkumham

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.