Pendekatan Persaingan Usaha Tidak Sehat Rule of Reason
Pendekatan Rule of Reason menuntut adanya bukti bahwa suatu tindakan tergolong anti persaingan atau merugikan masyarakat. Artinya, dalam menentukan suatu tindakan tergolong anti persaingan atau tidak, maka penegak hukum harus terlebih dahulu memeriksa apakah memang benar terdapat akibat di masyarakat, baik bagi pesaing lainnya maupun bagi konsumen. Hal tersebut menuntut penegak hukum juga harus mengerti dan memahami relevant market, atau perhitungan, penilaian dan keputusan tentang implikasi persaingan akibat perilaku apapun tergantung pada ukuran pasar dan bentuk pasar terkait.