Pendekatan Dalam Hukum Persaingan Usaha Per Se Illegal

Ketentuan tentang persaingan usaha tidak sehat di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU 5/1999), dan untuk menentukan apakah ketentuan tersebut telah dilanggar oleh suatu tindakan pelaku usaha atau tidak, maka diperlukan suatu pendekatan dalam Hukum Persaingan Usaha untuk menentukannya. Terdapat 2 (dua) jenis pendekatan yang dikenal dalam Hukum Persaingan Usaha, yaitu Pendekatan “Per Se Illegal”, dan pendekatan “Rule of Reason”.

 

Pendekatan Per Se Illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegiatan usaha tertentu sebagai illegal tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang timbul dari perjanjian atau kegiatan usaha tersebut. Artinya, adanya suatu perbuatan saja tanpa perlu memandang akibatnya, sudah dapat dikategorikan sebagai suatu tindakan yang melanggar Persaingan Usaha Tidak Sehat. Oleh karena itu, asumsi bahwa suatu tindakan akan mengakibatkan kerugian bagi pesaing lainnya dan konsumen, selalu menjadi hal yang ditanamkan dalam pendekatan Per Se Illegal.

 

Dari macam-macam persaingan usaha tidak sehat, Ketentuan-ketentuan dalam UU 5/1999 yang menggunakan pendekatan Per Se Illegal diantaranya adalah pasal 5 dan pasal 6 UU 5/1999 yang menyatakan sebagai berikut:

Bagian Kedua

Penetapan Harga

Pasal 5

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku bagi:

  1. suatu perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; atau
  2. suatu perjanjian yang didasarkan undang-undang yang berlaku.

Pasal 6

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang dan atau jasa yang sama.

 

Bagian Keempat

Pemboikotan

Pasal 10

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri.

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:

  1. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain; atau
  2. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap barang dan atau jasa dari pasar bersangkutan.

 

Bagian Kesembilan

Perjanjian Tertutup

Pasal 15

(1) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa hanya akan memasok atau tidak memasok kembali barang dan atau jasa tersebut kepada pihak tertentu dan atau pada tempat tertentu.

(2) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.

(3) Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga tertentu atas barang dan atau jasa, yang memuat persyaratan bahwa pelaku usaha yang menerima barang dan atau jasa dari pelaku usaha pemasok:

  1. harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; atau
  2. tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama atau sejenis dari pelaku usaha lain yang menjadi pesaing dari pelaku usaha pemasok

Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, pasal-pasal tersebut tidak menekankan pada akibat, melainkan perbuatan.

 

Di samping itu, Syarat Pendekatan Per Se Illegal adalah:

  1. tujuan harus dikhususkan kepada “perilaku bisnis” yang telah disengaja daripada situasi pasar, sebab sifat melawan hukum tidak disertai pemeriksaan lebih lanjut baik akibat maupun hal-hal lainnya;
  2. cepat atau mudahnya identifikasi jenis praktek atau perilaku yang melanggar Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dengan demikian, dapat dikatakan pula bahwa pendekatan Per Se Illegal berarti menentukan suatu tindakan Pelanggaran Persaingan Usaha Tidak Sehat secara formil.

 

Penulis: R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA

 

Sumber:

Andi Fahmi Lubis, dkk, 2009, Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks, GTZ, Indonesia

Fitrah Akbar Citrawan, 2017, Hukum Persaingan Usaha: Penerapan Rule of Reason Dalam Penanganan Praktik Kartel, Jakarta, Suluh Media.

Susanti Adi Nugroho, 2018, Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia Dalam Teori Dan Praktik Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta, Prenadamedia Group.

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.