Pendaftaran Webinar “Restrukturisasi Perusahaan : Merger & Akuisisi”

Latar Belakang Webinar
Perusahaan berbentuk perseroan terbatas merupakan salah satu subyek hukum yang diakui memiliki hak dan kewajiban dalam hukum, yang umumnya disebut sebagai Recht Persoon. Pada dasarnya perusahaan merupakan suatu bentuk organisasi yang memiliki susunan keorganisasian dan modalnya berasal dari para subyek hukum yang memasukkan modal dalam perusahaan tersebut. Berkaitan dengan modal, Indonesia telah mengaturnya dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (“UU Pasar modal”) dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal (“UU Penananaman Modal”).
Pasar modal diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab pasar modal tentunya memerlukan sebuah landasan bagi pelaksanaan aktifitas pasar yang wajar, efisien dan transparan. Salah satu pranata hukum pasar modal yang penting adalah penegakan prinsip keterbukaan informasi, karenanya bobot yang besar didalam peraturan-peraturan pasar modal berkaitan dengan kewajiban keterbukaan informasi atau tranparansi. Hukum berfungsi sebagai penentu untuk memastikan bahwa setiap pihak yang ikut terlibat dalam kegiatan di pasar modal tidak merugikan publik dan menyembunyikan informasi yang material.[1]
Pemahaman yang baik terhadap berbagai aksi korporasi akan membawa investor kepada suatu gambaran yang utuh bagaimana keputusan emiten berdampak terhadap kepentingan pemegang saham. Aksi korporasi yang dilakukan oleh jajaran komisaris dan direksi pada akhirnya akan menunjukkan Kualitas dan komitmen para pengurus perseroan itu sendirinya. Aksi korporasi tersebut akan memberikan gambaran para investor tentang masa depan perseroan, sehingga pemoda ldapat mengambil sikap dan keputusan secara rasional atas investasinya, seperti keputusan untuk membeli atau menjual saham. Sebagai keputusan yang strategis dan berpengaruh terhadap keputusan saham, maka setiap keputusan aksi korporasi harus mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dalam dunia bisnis tentu kita sering mengenal istilah merger dan akuisisi. Merger sendiri merupakan tindakan dari korporasi yang terjadi saat dua perusahaan yang berbeda melaksanakan beberapa gabungan/membuat organisasi baru. Kemudian, yang dimaksud akuisisi merupakan usaha suatu perusahaan guna mengambil alih perusahaan lain.
Sebelum melaksanakan merger & akuisisi, korporasi wajib mengetahui dengan jelas tujuan dari merger dan akuisisi. Perlu dipahami bahwa mengetahui tujuan merger dan akuisisi merupakan dasar informasi yang diperlukan tim legal supaya saat terjadi negosiasi struktur akan lebih efisien dan tersusun dengan baik dalam persoalan waktu dan biaya.
Perlu ditegaskan terlebih dahulu, apakah korporasi tersebut benar-benar membutuhkan merger dan akuisisi atau tidak. Apabila memang dibutuhkan, korporasi harus mempertimbangkan pilihan pembiayaan transaksi karena hal tersebut akan berpengaruh terhadap dokumen legal yang perlu disiapkan oleh legal corporate. Selanjutnya mengenai identifikasi target, penilaian, valuasi, Structuring/transaction, integrasi dan sinergibisnis/operasional . Penting untuk diketahui bahwa mengenai structuring/transaction diperoleh faktor hukum yang perlu dipahami apabila hendak melakukan merger dan akuisisi. Pertama, terkait pembatasan pemegang hak, single presence policy, serta modal minimum.
Kemudian faktor hukum yang kedua adalah mengenai potential liability yang berkaitan dengan hictorical shareholding, on going business operation,serta terkait lingkungan hidup. Selanjutnya terkait dengan tax implication. Dalam hal pajak, korporasi memiliki pilihan yang fleksibel tentang pajak yang lebih rendah, hendak mengakuisisi saham atau aset (tanah).[2]
Faktor hukum yang terakhir adalah mengenai exit strategy yang dipengaruhi oleh pengalaman investor yang secara umum lebih memilih kepastian di awal. Misalnya saat merger dan akuisisi telah disepakati harga di awal karena hal ini akan memberikan kepastian untuk investor, selain itu perlu juga dicantumkan dokumen legal. Untuk itu penting sekali memahami tujuan utama dari restrukturisasi perusahaan, dan bagaimana peran kita sebagai legal corporate untuk dalam perencanaan akuisisi maupun merger dalam BUMS maupun BUMN.
Jadwal Acara
Hari/Tanggal : Sabtu/12 November 2022
Pukul : 09.30 WIB – Selesai
Via : Live on zoom
Benefit : E-Certificate, Soft copy materi, Webinar Recording for a Month
Cara Pendaftaran
Pembicara dalam webinar kali ini adalah salah satu Senior Manager of Corporate Legal and Business di PT Semen Indonesia (Persero), Tbk., yaitu Gita Nurina Astari, S.H. yang telah berpengalaman dalam dunia legal corporate. Webinar kali ini juga akan dimoderatori oleh Anis Maftu Haturrizqi,S.H., yang merupakan konten kreator Hukumexpert.
Menjadi suatu kebanggan apabila rekan-rekan semua bergabung dengan kami untuk menyimak dan berdiskusi dalam webinar kali ini. Silahkan klik link berikut atau copy link berikut untuk dibuka di browser https://forms.gle/DTHhgg56xHzYCVza9 atau apabila mengalami kendala membuka link dapat menghubungi kontak admin melalui whatsapp nomor 0878-5051-5158 atau via direct message ke instagram kami @hukumexpert.
[1] Saleh Basir dan Hendy M Fakhruddin, Aksi Korporasi : strategi untuk meningkatkan nilai saham melalui aksi korporasi, Edisi Pertama, Jakarta : Penerbit Salemba Empat, 2005, Hl.80.
[2]https://www.hukumonline.com/berita/a/hal-hal-yang-perlu-dipertimbangkan-perusahaan-saat-ingin-merger-dan-akuisisi-lt62332ec51841c/ , Fitri Novia Heriani, Hukumonline
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanWasiat Dalam Hukum Positif Di Indonesia
Prosedur Pemberian & Pembatalan Hibah Menurut Hukum Positif di...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
