Pendaftaran Hasil Kongres Luar Biasa Partai Demokrat

Dunia perpolitikan di Indonesia akhir-akhir ini diramaikan oleh kabar tentang perebutan kursi Ketua Umum Partai Demokrat. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang saat ini menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat menyebut ada pihak-pihak yang ingin melakukan kudeta terhadapnya untuk kepentingan pencalonan Presiden pada tahun 2024.[1] Menurutnya pengambilalihan posisi Ketua Umum Partai Demokrat akan dijadikan jalan atau kendaraan bagi yang bersangkutan untuk pencalonan Presiden dalam Pemilu 2024 mendatang.[2] Kabar tersebut menyeret nama Moeldoko yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Staff Kepresidenan. Perebutan Kepengurusan Partai Demokrat dibumbui dengan gelaran Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara yang menjadikan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat terpilih.[3] Panitia KLB Partai Demokrat mengatakan pihaknya akan melaporkan dan melengkapi berbagai dokumen KLB Demokrat Deli Serdang guna pendaftaran hasil KLB kepada Kementerian Hukum dan HAM.[4] Sementara itu, Prof. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa turun tangan atau ikut campur dalam internal Partai Demokrat.[5] Berdasarkan atas kasus yang terjadi pada internal partai demokrat berikut akan dijelaskan terkait pendaftaran hasil KLB berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah mengalami dua kali perubahan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (selanjutnya disebut UU Parpol) menyatakan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 2 ayat (1) UU Parpol menyebutkan bahwa partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi, yang kemudian didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik dengan Akta Notaris sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1a) UU Parpol. Pendiri dan pengurus Parpol dilarang merangkap sebagai anggota Partai Politik lain sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1b) UU Parpol. Pendirian dan pembentukan Partai Politik harus menyertakan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Parpol.
Akta Notaris sebagai syarat pendaftaran Partai Politik harus memuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) UU Parpol. Pasal 3 UU Parpol menyebutkan bahwa Partai Politik harus didaftarkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi badan hukum dengan syarat Partai Politik harus mempunyai hal-hal sebagai berikut:
- akta notaris pendirian Partai Politik;
- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundangundangan;
- kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
- kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum; dan
- rekening atas nama Partai Politik.
Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM akan menerima pendaftaran dan melakukan penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan kebenaran sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Parpol. Penelitian dan/atau verifikasi dilakukan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan secara lengkap dan pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum dilakukan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM paling lama 15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) UU Parpol.
Sedangkan tata cara kepengurusan dalam Partai Politik diatur dalam ketentuan Pasal 19 sampai dengan Pasal 26 UU Parpol. Kepengurusan Partai Politik dibedakan menjadi beberapa tingkatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 19 UU Parpol yang menyatakan sebagai berikut :
(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat berkedudukan di ibu kota negara;
(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi;
(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan berkedudukan di ibu kota kecamatan.
(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang bersangkutan.
Apabila akan dilakukan pergantian kepengurusan, maka dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam AD dan ART masing-masing Partai Politik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 UU Parpol. Pasal 22 UU Parpol menyatakan bahwa kepengurusan Partai Politik disetiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui musyawarah sesuai dengan AD dan ART Partai Politik. Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terbentuknya kepengurusan yang baru. Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 23 ayat (3) UU Parpol. Namun, apabila terjadi perselisihan kepengurusan, maka pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM sampai perselisihan terselesaikan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 UU Parpol. Perselisihan kepengurusan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 UU Parpol terjadi apabila pergantian kepengurusan Partai Politik yang bersangkutan ditolak oleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik. Apabila terjadi perselisihan Partai Politik, maka penyelesaiannya dapat dilakukan dengan cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 32
- Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART;
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;
- Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian;
- Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari;
- Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
Pasal 33
- Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri;
- Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung;
- Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.
Berkaitan dengan perkara yang terjadi pada partai demokrat terkait perselisihan perebutan kursi Ketua Umum Partai, maka pengesahan hasil KLB oleh Menteri Hukum dan HAM hanya dapat dilakukan apabila terbukti sudah tidak ada perselisihan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 24 UU Parpol. Penyelesaian perselisihan terhadap kasus yang terjadi pada Partai Demokrat dapat dilakukan dengan tata cara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU Parpol, yaitu diawali dengan penyelesaian internal sesuai dengan ketentuan dalam AD dan ART Partai Politik sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (1) UU Parpol. Pasal 32 ayat (5) UU Parpol menyatakan bahwa putusan mahkamah dalam partai politik bersifat final dan mengikat secara internal apabila perselihan dalam hal kepengurusan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai mengikat bagi seluruh anggota sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum lain sebagaimana putusan mahkamah konstitusi yang bersifat final. Pada dasarnya tidak ada aturan yang menjelaskan secara eksplisit definisi Mahkamah Partai Politik, namun dalam hal ini Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai sebagaimana ketentuan dalam Pasal 32 ayat (5) UU Parpol dapat diartikan sebagai wadah dalam hal penyelesaian perselisihan internal yang dibentuk oleh Partai Politik.
*) NB : Pembahasan dalam artikel ini didasarkan pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan tidak mewakilkan pandangan politik hukumexpert.
[1] https://tirto.id/sejarah-demokrat-pendiri-isu-di-balik-kudeta-yang-diungkap-ahy-f9VY
[2] Ibid.
[3] https://www.merdeka.com/politik/kisruh-partai-demokrat-dari-jejak-pertarungan-elite-dan-oligarki-parpol.html
[4] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210314081056-32-617173/demokrat-moeldoko-lengkapi-hasil-klb-ke-kemenkumham-besok
[5] https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210307074441-32-614683/pemerintah-angkat-suara-soal-klb-demokrat
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.