Pendaftaran HAKI Merek Citayam Fashion Week

Citayam Fashion Week atau disingkat CFW adalah fenomena baru yang ada di Indonesia tepatnya di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat. Kegiatan tersebut tersebut diplopori oleh kalangan anak muda yang mayoritas masih remaja. Mereka berasal dari berbagai daerah seperti Citayam, Bogor dan Depok, tempat tersebut awalnya dijadikan tempat nongkrong biasa oleh para kalangan remaja tersebut, namun yang membedakan ialah mereka nongkrong dengan menggunakan pakaian yang tidak biasa, mereka berpakaian seperti halnya sedang mengekspresikan berbagai selera unik fashion mereka. Citayam Fashion Week tersebut disebut seperti Paris Fashion Week, namun yang membedakan ialah orang-orang yang memeriahkannya, jika di Paris Fashion Week diikuti oleh para desainer terkenal, Citayam Fashion Week mayoritas diikuti oleh para remaja tongkrongan dengan ciri khas kearifan lokal.[1]

Citayam Fashion Week semakin terkenal dikalangan publik karena para selebritis, para seleb media sosial, hingga pejabat pemerintahan seperti Gubernur Jawa Barat Bapak Ridwal Kamil dan Gubernur DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan juga ikut serta untuk meramaikan kegiatan tersebut. Selain itu, baru-baru ini yang membuat nama Citayam Fashion Week semakin eksis ialah adanya artis papan atas Indonesia yaitu Baim Wong yang diam-diam mendaftarkan Citayam Fashion Week melalui perusahaan PT. Tiger Wong Entertainment dengan kode kelas 41 ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan nomor permohonan JID20220521 pada 20 Juli 2022.[2] PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Selain PT Tiger Wong Entertainment ada juga pihak lain yang mendaftar merek Citayam Fashion Week yakni Indigo Aditya Nugroho, dan Daniel Handoko Santoso dan satu pihak lagi hanya mengajukan atas nama PT Tekstil Industri Palekat dengan merek Citayam saja.

Hak Kekayaan Intelektual seringkali menjadi salah satu aset yang kurang diperhatikan oleh para pelaku usaha, dengan menumbuhkan rasa kesadaran terhadap hak kekayaan intelektual bagi pelaku usaha  akan membawa dampak pada kelangsungan usahanya tersebut. (HKI) dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan. Istilah tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establising The World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Pengertian Intelellectual Property Right adalah yang mengatur segala karya-karya yang lahir karena adanya kemampuan intelektual yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human rights).[3] Secara hukum, HKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu:

  1. Hak Cipta (copyright), yaitu hak eksklusif atau hak yang hanya dimiliki si Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil karya atau hasil olah gagasan atau informasi tertentu. Hak cipta ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), yang terdiri dari:
  3. Hak Paten (Patent), diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten (UU Paten).
  4. Hak merek atau merek dagang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).
  5. Desain industri, diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Desain Industri)
  6. Desain tata letak sirkuit terpadu, diatur dalam Undang-Undang 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000).
  7. Rahasia dagang, diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang).
  8. Varietas tanaman, diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman (UU Varietas Tanaman).

 

Terkait Citayam Fashion Week yang didaftarkan oleh PT Tiger Wong Entertainment ke PDKI Kemenkumham sebagai Hak Merek dengan kode kelas 41 yang mencakup pendidikan, penyediaan latihan, hiburan, hingga kegiatan olahraga dan kesenian mendapat aksi protes dan penolakan terhadap tindakan oleh publik terhadap PT Tiger Wong Entertainment yang secara diam-diam mendaftarkan hak merek Citayam Fashion Week tersebut, akibat adanya aksi protes dan penolakan tersebut PT Tiger Wong Entertainment menarik permohonannya dari PDKI Kemenkumham. Jika dilihat dari UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) penarikan permohonan PT Tiger Wong Entertainment tersebut harus dilakukan, disamping untuk menghindari memperpanjang polemik yang terjadi dan juga untuk menghindari memperpanjang masalah dalam rana hukum, jika dimungkinkan tindakan tersebut diduga melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) UU Merek, yang isinya antara lain:

  1. Merek tersebut telah terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi geografis terdaftar.

Menurut Dirjen KI tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftarkan sebuah merek ke Kemenkumham, termasuk merek “Citayam Fashion Week”, Dirjen KI menyebutkan semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU Merek.[4] Definisi Merek diatur dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UU Merek, yaitu:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hu[um dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”

Dalam mengajukan permohonan merek tersebut harus beritikad baik, merek tersebut tidak mempunyai kesamaan pada pokok atau keseluruhannya, dan tidak adanya unsur SARA atau merek tersebut tidak deskriptif dan tidak menggunakan kata umum dalam masyarakat. Merek Citayam Fashion Week hingga saat ini belum mempunyai perlindungan hukum yang jelas karena belum didaftarkan ke PDKI Kemenkumham oleh pencetus atau pemilik pertama dari Citayam Fashion Week, namun belum diketahui jelas siapa pemilik dari Citayam Fashion Week tersebut.

Pendaftaran merek digunakan untuk memperoleh perlindungan hukum yang jelas, jika suatu merek tidak didaftarkan maka akan memunculkan akibat hukum yang merugikan pemilik merek. Dengan tidak didaftarkannya suatu merek, maka merek tersebut tidak memiliki perlindungan hukum. Dimana perlindungan hukum disini berperan sangat penting agar merek tersebut memiliki jaminan untuk tidak ditiru ataupun digunakan secara salah ataupun tindakan-tindakan melanggar hukum lainnya. Perlindungan hukum untuk merek digunakan sebagai suatu usaha untuk memberikan hak kepada pihak yang dilindungi (dalam hal ini pihak yang memiliki hak atas merek) sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan.

Selain itu Akibat hukum apabila pihak yang menemukan merek pertama kali belum mendaftarkan mereknya kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka pihak lain dapat mendaftarkan merek dengan nama yang sama dan pihak tersebut yang akan mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan apabila hal tersebut terjadi maka pihak pertama yang menemukan merek akan merasa sangat dirugikan namun tidak bisa melakukan tindakan hukum karena memang belum terdaftar mereknya. Karena Indonesia menganut sistem first to file yakni Perlindungan hukum hak atas merek akan dimiliki oleh pemilik usaha yang pertama kali mendaftarkan merek atas produknya, sehingga pelaku usaha lain yang akan mengajukan permohonan untuk mendaftarkan merek yang sama tidak akan disetujui.

 

[1] https://www.suaramerdeka.com/nasional/pr-043980114/asal-usul-citayam-fashion-week-yang-viral-ide-inisiatif-dari-jeje-slebew-dan-bonge

[2] https://bisnis.tempo.co/read/1616135/baim-wong-daftarkan-citayam-fashion-week-apa-keuntungan-yang-didapat-dari-pemilik-merek

[3] Iswi Hariyani, Prosedur Mengurus HAKI yang Benar, Cet 1, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2010.

[4] https://bisnis.tempo.co/read/1616056/ramai-pendaftaran-merek-citayam-fashion-week-kemenkumham-sebut-bisa-ditolak-bila

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.