Pendaftaran HAKI Merek Citayam Fashion Week
Menurut Dirjen KI tidak ada larangan bagi siapapun untuk mendaftarkan sebuah merek ke Kemenkumham, termasuk merek “Citayam Fashion Week”, Dirjen KI menyebutkan semua pihak dapat mendaftarkan mereknya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sepanjang didasarkan pemohon yang beriktikad baik dan berintegritas sera memenuhi persyaratan sebagaimana telah ditentukan oleh UU Merek. Pendaftaran merek digunakan untuk memperoleh perlindungan hukum yang jelas, jika suatu merek tidak didaftarkan maka akan memunculkan akibat hukum yang merugikan pemilik merek.