Pendaftaran Gugatan Sederhana

Pendaftaran Gugatan Sederhana atau pengajuan gugatan sederhana kepada Pengadilan Negeri setempat memiliki perbedaan dengan pengajuan gugatan biasa. Apabila pengajuan gugatan hanya menyerahkan surat gugatan dan kuasa (apabila dikuasakan), maka di dalam pendaftaran gugatan sederhana tidak demikian.

 

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (selanjutnya disebut “Perma 2/2015”) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Selanjutnya disebut “Perma 4/2019”) (selanjutnya keduanya disebut sebagai “Perma Gugatan Sederhana”), mengatur bahwa gugatan harus diajukan di Kepaniteraan Pengadilan. Sebagaimana telah dibahas dalam Artikel berjudul “Gugatan Sederhana”, Kompetensi Relatif atau Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara adalah pengadilan dimana wilayah hukum Tergugat.

 

Selanjutnya, berbeda dengan gugatan biasa yang menyerahkan surat gugatan, gugatan sederhana harus didaftarkan dengan mengisi blanko yang terdiri atas identitas Penggugat dan Tergugat, penjelasan ringkas duduk perkara, dan tuntutan penggugat. Dalam pendaftaran atau pengajuan tersebut, penggugat juga wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi. Setelah itu, penggugat akan diminta untuk membayar biaya panjar.

 

Pembayaran biaya panjar akan menjadi tahap akhir yang membuat perkara tersebut didaftarkan dalam buku register khusus gugatan sederhana. Biaya panjar dikecualikan bagi perkara yang didaftarkan secara prodeo.

 

Saat ini, peradilan sudah menggunakan sistem e-litigasi, dimana para pihak diwajibkan mendaftarkan perkaranya melalui e-litigasi tersebut, tidak terkecuali gugatan sederhana. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 6A Perma Gugatan Sederhana.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.