Pencurian Hewan Ternak

Kepolisian Resor (Polres) Takalar menangkap 2 (dua) orang Pelaku pencurian hewan ternak, salah satu orang di antaranya merupakan residivis. Mereka ditangkap karena mencuri 3 (tiga) ekor sapi yang berada di kandang milik warga di Kecamatan Polong Bangkeng Selatan, Takalar pada sekitar pukul 02.00 WITA dini hari.[1] Keduanya ditangkap setelah aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) dan dilaporkan ke polisi oleh pemiliknya. Dalam rekaman CCTV tampak terlihat salah satu pelaku masuk ke dalam kandang sapi dengan memberi makan.  Usai memberi makan, pelaku pun langsung menggiring satu persatu sapi ini keluar dari dalam kandangnya dan membawanya pergi.[2]

Pencurian ternak mempunyai dampak yang begitu besar bagi kehidupan masyarakat terutama masyarakat pedesaan. Ternak khususnya sapi dan kerbau bagi kehidupan masyarakat pedesaaan terutama petani sangat penting. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tindak pidana pencurian dalam Pasal 362 KUHP mengatur terkait pencurian biasa yang berbunyi bahwa:

Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Sembilan ratus rupiah.

Pencurian dalam Pasal 362 KUHP merupakan rumusan tindak pidana pencurian biasa (pokok), selain itu ada bentuk pemberatan pidana terhadap pencurian, yang diatur dalam Pasal 363 dan Pasal 365, sedangkan bentuk peringan pidana diatur dalam Pasal 364 KUHPidana yang dinamakan pencurian ringan. Berkaitan dengan pencurian hewan ternak yang dilakukan pada malam hari mengacu pada ketentuan dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun:

  1. pencurian ternak;
  2. pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huruhara, pemberontakan atau bahaya perang;
  3. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  4. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih:
  5. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.

Pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan karena jika tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, maka tindak pidana pencurian ternak dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Pidana penjara 7 tahun lebih berat dari pada 5 tahun, sehingga dikatakan bahwa tindak pidana pencurian ternak merupakan bentuk pemberatan pidana terhadap tindak pidana pencurian dalam bentuk pokok.

Tindak pidana dalam Pasal 363 KUHP ini oleh Sianturi disebut sebagai “pencurian yang dikualifikasikan”[3] atau juga “pencurian dengan keadaan yang memberatkan”.[4] Akibat kualifikasi atau keadaan memberatkan itu, maka ancaman pidana maksimum dari Pasal 363 Ayat (1) KUHP menjadi 7 (tujuh) tahun penjara sedangkan ancaman pidana maksimum dari Pasal 362 KUHP hanya 5 (lima) tahun penjara. Pasal 363 KUHP ini tidak menjelaskan apa yang dimaksudkan dengan istilah pencurian dalam pencurian ternak. Tetapi dalam hal ini dapat digunakan penafsiran sistematis, yaitu “menetapkan arti undang-undang dengan melihat hubungan antara suatu pasal atau undang-undang dengan pasal atau undang-undang yang lain”[5]. Untuk itu istilah “pencurian” dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP dilihat hubungannya dengan istilah “pencurian” dalam Pasal 362 KUHP. Dengan demikian, istilah pencurian dalam Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP seharusnya sama pengertiannya dengan istilah pencurian dalam Pasal 362 KUHP.

Sementara berkaitan dengan ternak sendiri, Pasal 101 KUHP memberikan arti terhadap istilah ternak merupakan semua binatang yang berkuku satu, binatang yang memamah biak, dan babi. R. Soesilo selanjutnya mengemukakan bahwa, tidak termasuk pengertian ternak dalam arti Pasal 101 dan Pasal 363 ayat (1) ke 1 KUHP, yaitu anjing, ayam, bebek, angsa, karena hewan-hewan ini tidak berkuku satu dan tidak memamah biak.[6] Dalam hal ini, pencurian ternak merupakan pencurian dengan pemberatan. Selain itu, “pemberatan pidana” dapat dilihat sebagai usaha rasional dalam menanggulangi kejahatan pencurian ternak. Adapun rasio legis (alasan hukum) pemberatan pidana terhadap pencurian ternak, dikarenakan ternak memiliki kedudukan yang istimewa bagi kehidupan manusia.

Dengan demikian, bentuk pencurian sebagaimana yang dirumuskan dalam Pasal 362 KUHP (bentuk pokoknya) ditambah unsur-unsur lain dalam Pasal 363 KUHP, baik yang objektif maupun subjektif, yang bersifat memberatkan pencurian itu, dan oleh karenanya diancam dengan pidana yang lebih berat dari pencurian dalam bentuk pokoknya. Sementara itu, ternak ditetapkan oleh pembentuk undang-undang sebagai faktor memperberat didasarkan pada pertimbangan mengenai keadaan khusus yang ada di Indonesia.

 

[1] Idris Tajannang, Tak Sadar Ada CCTV di Kandang sapi, Residivis Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Takalar, https://www.tvonenews.com/daerah/sulawesi/73979-tak-sadar-ada-cctv-di-kandang-sapi-residivis-kembali-ditangkap-satreskrim-polres-takalar

[2] Bugma, Terekam CCTV, 2 Pencuri Sapi di Takalar Ditangkap Polisi, https://sulsel.inews.id/berita/terekam-cctv-2-pencuri-sapi-di-takalar-ditangkap-polisi/2.

[3] S.R. Sianturi, Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHM-PTHM, Jakarta, 1983

[4] Ibid.

[5] Donald A. Rumokoy dan Frans Maramis, Pengantar Ilmu Hukum, cet.3, Rajawali Pers, Jakarta, 2016,

[6] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Polieia, Bogor, 1991

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.