Pencabutan PPKM, Dasar Hukum dan Akibatnya
Pencabutan PPKM telah diumumkan oleh pemerintah pada tanggal 30 Desember 2022, tepat 2 (dua) hari sebelum pergantian tahun. Pencabutan tersebut dilakukan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi (Inmendagri 53/2022).[1] Pencabutan tersebut terjadi setelah Indonesia menerapkan PPKM pertama kalinya pada tanggal 11 Januari 2021 dan terus diperpanjang secara bertahap, bahkan beberapa kali terdapat perubahan terhadap penerapan PPKM itu sendiri.
Pencabutan PPKM setelah hampir 2 (dua) tahun berjalan tersebut, diharapkan dapat meningkatkan perekonomian yang sempat terpuruk. Hal yang sama terkait pembebasan dalam beberapa aspek tentang covid juga telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Hongkong, Italia, dan Korea. Meski demikian, nyatanya dalam Inmendagri 53/2022 tersebut juga masih memberlakukan protocol kesehatan, diantaranya:
“1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama:
a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat;
b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik);
c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan
d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi;
2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular COVID-19; dan
4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik.
Surveilans
- Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala COVID-19;
- Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan COVID-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena COVID-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan
- Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi COVID-19.
Vaksinasi
Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.
Komunikasi Publik
Mengintensifkan komunikasi, informasi, dan edukasi dengan mengoptimalkan semua media baik media cetak maupun media sosial dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat serta jaringan masyarakat yang berpengaruh.”
Hal yang membedakan dengan situasi sebelumnya adalah Instruksi Kelima, dimana Gubernur, Bupati/Walikota diwajibkan untuk mencabut peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan ketentuan-ketentuan yang mengatur adanya sanksi pelanggaran PPKM. Dengan demikian, masyarakat tetap dianjurkan untuk menjaga dan terus menerapkan protokol kesehatan, namun atas pelanggaran protokol kesehatan tidak dapat dikenakan sanksi apapun.
Berdasar uraian tersebut di atas, pada dasarnya Pencabutan PPKM tidaklah menghapuskan seluruh ketentuan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas tentang protokol kesehatan dan pemberlakuan vaksin, melainkan pada pokoknya hanya menghapuskan sanksi pelanggaran PPKM. Adapun ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh BUMN, seperti PT KAI yang mengharuskan penumpang kereta telah memperoleh vaksin booster, pada dasarnya adalah ketentuan yang ditetapkan secara mandiri oleh masing-masing perusahaan sebagai badan hukum.
Penulis: R. Putri J.
[1] https://setkab.go.id/mendagri-terbitkan-inmendagri-53-2022-terkait-percabutan-ppkm/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.