Perbedaan Aturan PPKM Darurat dengan PPKM Sistem Level

A. Perbedaan PPKM Darurat dalam Inmendagri 15/2021 dengan PPKM Level 4 dalam Inmendagri 22/2021

Pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 (Inmendagri 15/2021) sebagaimana telah diubah dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2021 (Inmendagri 16/2021) kemudian diubah lagi dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2021 (Inmendagri 18/2021), menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Penerapan PPKM Darurat tersebut diberlakukan kurang lebih selama 2 (dua) minggu, yaitu mulai tanggal 03 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. Kemudian, pada hari terakhir PPKM darurat, Pemerintah mengumumkan bahwa penerapan PPKM diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021, dan diperpanjang lagi hingga tanggal 02 Agustus 2021. Pengumuman perpanjangan penerapan PPKM tersebut disertai dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 (Inmendagri 22/2021) tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 (Inmendagri 23/2021) tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara PPKM darurat dengan PPKM Level 4 yang diterapkan oleh Pemerintah di wilayah Jawa dan Bali?

Pada Inmendagri 15/2021 sebenarnya telah disebutkan wilayah-wilayah yang termasuk dalam kriteria level 3 dan level 4. Hal tersebut tidak jauh berbeda dengan ketentuan yang tercantum dalam Inmendagri 22/2021, dimana Instruksi tersebut juga menyebutkan nama-nama daerah yang termasuk dalam kriteria level 3 dan level 4 sebagai berikut:

 

No.Level 3Level 4
Inmendagri 15/2021Inmendagri 22/2021Inmendagri 15/2021Inmendagri 22/2021
1.Banten (sebagian)Banten (sebagian)DKI Jakarta (sebagian)DKI Jakarta (sebagian)
2.Jawa Barat (sebagian)Jawa Barat (sebagian)Jawa Barat (sebagian)Banten (sebagian)
3.Jawa Tengah (sebagian)Jawa Tengah (sebagian)Jawa Tengah (sebagian)Jawa Barat (sebagian)
4.DIY (sebagian)DIY (sebagian)DIY (sebagian)Jawa Tengah (sebagian)
5.Jawa Timur (sebagian)Jawa Timur (sebagian)Jawa Timur (sebagian)DIY (sebagian)
6.Bali (sebagian)Bali (sebagian) Jawa Timur (sebagian)

 

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa Provinsi Bali pada Inmendagri 15/2021 maupun Inmendagri 22/2021 tetap menjadi wilayah dengan level 3, sedangkan Provinsi Banten pada Inmendagri 15/2021 sebagian wilayahnya hanya berada pada level 3 dan pada Inmendagri 22/2021 sebagian wilayahnya berada pada level 3 dan sebagian lagi berada pada level 4. Baik pada Inmendagri 15/2021 maupun Inmendagri 22/2021, keduanya menyebutkan bahwa penetapan level pada wilayah-wilayah tersebut berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Perbedaan antara Inmendagri 15/2021 dengan Inmendagri 22/2021 juga terdapat dalam beberapa ketentuan terkait pelaksanaan kegiatan pada sektor-sektor tertentu. Beberapa perbedaan sebagaimana dimaksud diatas antara lain seperti:

  1. Pada Inmendagri 15/2021 menyatakan bahwa tempat ibadah ditutup sementara, sedangkan pada Inmendagri 22/2021 menyatakan bahwa tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah;
  2. Pada Inmendagri 15/2021 menyatakan bahwa resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak makan ditempat, sedangkan pada Inmendagri 22/2021 menyatakan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM;

Selain menimbulkan pertanyaan terkait perbedaan aturan dalam penerapan PPKM darurat dan PPKM Level 4, penerapan PPKM level 4 juga menimbulkan pertanyaan terkait apa sebenarnya makna dari level-level yang dimaksud oleh pemerintah. Menurut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, istilah berdasarkan asesmen level tersebut ternyata mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada tahun 2020. Dalam pedoman tersebut disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari 2 (dua) faktor, yaitu faktor laju penularan dan faktor respons atau kesiapan suatu wilayah. Berdasarkan indikator WHO, setidaknya terdapat 4 (empat) level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu wilayah antara lain sebagai berikut:[1]

  1. Level 1 (Insiden Rendah). Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari 5 orang per 100 penduduk. Kemudian, angka kematian kurang dari 1 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
  2. Level 2 (Insiden Sedang). Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 dan kurang dari 50 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara 5 dan kurang dari 10 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian angka kematian akibat Covid-19 kurang dari 2 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
  3. Level 3 (Insiden Tinggi). Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian angka kematian akibat Covid-19 antara 2-5 orang per 100.000 penduduk di daerah tersebut.
  4. Level 4 (Insiden Sangat Tinggi). Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu. Kemudian angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk daerah tersebut.

 

B. Perbedaan PPKM Level 4 dalam Inmendagri 22/2021 dengan PPKM Level 3 dan 4 dalam Inmendagri 24/2021

PPKM Level 4 menurut Inmendagri 22/2021 berakhir pada tanggal 25 Juli 2021. Namun, setelah PPKM Level 4 berakhir, pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan PPKM. Perpanjangan PPKM tersebut disertai dengan dikeluarkannya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 (Inmendagri 24/2021) tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Perbedaan yang terdapat dalam PPKM Level 4 dengan PPKM Level 4 dan 3 jika dilihat dari segi pembagian level wilayah adalah sebagai berikut:

 

No.Level 3Level 4
Inmendagri 22/2021Inmendagri 24/2021Inmendagri 22/2021Inmendagri 24/2021
1.Banten (sebagian)Banten (sebagian)DKI Jakarta (sebagian)DKI Jakarta (sebagian)
2.Jawa Barat (sebagian)Jawa Barat (sebagian)Banten (sebagian)Banten (sebagian)
3.Jawa Tengah (sebagian)Jawa Tengah (sebagian)Jawa Barat (sebagian)Jawa Barat (sebagian)
4.DIY (sebagian)Jawa Timur (sebagian)Jawa Tengah (sebagian)Jawa Tengah (sebagian)
5.Jawa Timur (sebagian)Bali (sebagian)DIY (sebagian)DIY (sebagian)
6.Bali (sebagian) Jawa Timur (sebagian)Jawa Timur (sebagian)
7.   Bali (sebagian)

 

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa jika sebelumnya sebagian wilayah DIY berada dalam level 3 saja, maka sekarang sebagian wilayah DIY telah berada dalam level 3 dan level 4. Kemudian pada sebagian wilayah Bali sebelumnya juga hanya berada dalam level 3 saja, sekarang sebagian wilayah Bali berada dalam level 3 dan level 4. Selain dapat dilihat dari segi pembagian level wilayah, perbedaan PPKM Level 4 juga dapat dilihat dari segi ketentuan-ketentuan yang diberlakukan oleh pemerintah dalam Inmendagri 22/2021 dan Inmendagri 24/2021, antara lain sebagai berikut:

  1. Pada Inmendagri 24/2021 terdapat ketentuan terkait pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat. Sedangkan dalam Inmendagri 22/2021 tidak terdapat ketentuan terkait hal tersebut.
  2. Pada Inmendagri 24/2021 terdapat ketentuan terkait pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sedangkan dalam Inmendagri 22/2021 tidak terdapat ketentuan terkait hal tersebut.
  3. Pada Inmendagri 24/2021 terdapat ketentuan terkait pelaksanaan makan/minum ditempat umum untuk:
    • Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
    • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Sedangkan pada Inmendagri 22/2021 hanya menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Penerapan PPKM darurat dan dilanjutkan dengan penerapan PPKM Level 4 bertujuan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, mengingat tingginya angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia. Berdasarkan data dari peta sebaran Covid-19, hingga tanggal 25 Juli 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 berjumlah 3.166.505 dengan kasus aktif sebanyak 573.908 dengan penambahan kasus sebanyak 38.679 per hari, kesembuhan sebanyak 37.640 per hari, serta kematian sebanyak 1.266 per hari.[2]

[1] Redaksi CNBC Indonesia. “Oh Ternyata, Ini Beda PPKM Level 1 Sampai Level 4”. https://www.cnbcindonesia.com/news/20210721155751-4-262526/oh-ternyata-ini-beda-ppkm-level-1-sampai-level-4/2

[2] https://covid19.go.id/peta-sebaran

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.