Penahanan Terhadap Perempuan yang Memiliki Anak Balita

Kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini masih terus berjalan. Terdapat 5 (lima) orang yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawati. Meski turut menjadi tersangka, Putri Candrawati adalah satu-satunya tersangka yang tidak ditahan. Tidak ditahannya Putri Candrawati tersebut dilakukan setelah pengajuan permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan. Dalam permohonannya, salah satu alasan yang diajukan adalah karena dirinya masih memiliki anak kecil yang berada dalam kondisi kesehatan yang kurang stabil.[1] Dengan alasan tersebut, Penyidik mempertimbangkan untuk tidak menahan Putri Candrawati sebagaimana mestinya.

Pada dasarnya terdapat beberapa tindak pidana yang memang harus ditahan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (4) KUHAP. Namun demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur tentang penangguhan penahanan sebagaimana Pasal 31 KUHAP menyatakan bahwa:

  1. Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
  2. Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Ketentuan di atas menunjukkan bahwa penangguhan penahanan berarti mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanan berakhir karena adanya permohonan yang diajukan dari penyidik atau penuntut umum atau hakim berdasarkan kepentingan tersangka atau terdakwa. Dengan demikian maka penahanan yang sah sesungguhnya masih ada dan belum berakhir, namun karena dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan maka tersangka atau terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan atau ditangguhkan penahanannya.[2] (Lebih lanjut baca artikel kami Penangguhan Penanganan)

Pengajuan permohonan penangguhan penahanan yang dilakukan oleh Putri Candrawati tersebut tak ayal menuai beberapa respon dari beberapa mantan narapidana perempuan, salah satunya adalah Angelina Sondakh yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi. Situasi Angelina Sondakh pada saat dirinya berstatus tahanan sama dengan yang dialami oleh Putri Candrawati, yakni memiliki seorang balita namun ia tetap ditahan oleh KPK dan tidak ada penangguhan penahanan bagi dirinya. Berbeda halnya dengan Putri Candrawati yang permohonannya dikabulkan sehingga dalam kasus ini ia tidak dilakukan penahanan.

Pengaturan penahanan terhadap perempuan yang memiliki balita, masih belum ada dan KUHAP juga tidak mengatur secara spesifik mengenai hal tersebut. Secara konsepsi, apabila pengajuan permohonan penangguhan penanganan tersebut dikabulkan, maka pejabat Kepolisian tersebut dapat menetapkan suatu jaminan baik berupa jaminan uang atau jaminan orang. Penetapan ada atau tidaknya suatu jaminan dalam KUHAP bersifat fakultatif.[3] Tentunya penangguhan ini akan diikuti dengan keharusan wajib lapor oleh tersangka selama dalam masa penahanan pada suatu instansi tersebut berlangsung. Berkaitan dengan penangguhan penahanan dapat merujuk hak perempuan yang diatur dalam Pasal 16 Ayat (1) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita (Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimanation Against Women) yang menyatakan bahwa:

(1) Negara-negara Pihak wajib melakukan upaya-upaya khusus untuk menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan dalam setiap masalah yang berhubungan dengan perkawinan dan hubungan keluarga, dan berdasarkan persamaan antara laki-laki dan perempuan terutama harus memastikan:

d. Hak dan tanggung jawab yang sama sebagai orangtua, terlepas dari status perkawinan mereka, dalam hal yang berhubungan dengan anak mereka; dalam setiap kasus maka kepentingan anak-anak mereka harus didahulukan;

Ketentuan tersebut, dapat dijadikan acuan dalam menjawab peristiwa terkait penangguhan penahanan Putri Candrawati. Hal tersebut menunjukkan bahwa anak adalah hal yang harus diperhatikan oleh negara, dan kaitannya dengan tanggung jawab dalam hubungan keluarga. Hal ini juga menerangkan bahwa terdapat hak-hak anak yang harus dipenuhi secara lahir batin oleh kedua orang tuanya. Sejalan dengan prinsipnya, konvensi ini secara tegas mengamanatkan negara yang meratifikasi untuk mengadopsi prinsip-prinsip dan ketentuan untuk menghapus kesenjangan, subordinasi, dan tindakan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, yang merugikan perempuan tidak hanya di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, serta di ruang publik dan privat, namun juga termasuk tindakan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan.

Namun dalam penegakan hukum di Indonesia, ketentuan ini tidak diimplementasikan secara efektif. Masih saja terdapat perbedaan atau diskriminasi dalam hal memperlakukan seseorang (baik laki-laki maupun perempuan). Fenomena perempuan yang ditahan saat memiliki balita, telah banyak terjadi seperti Angelina Sondakh ditahan di Rutan Salemba cabang KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi Wisma Atlet. Saat ditahan, anak Angelina Keanu Massaid masih berusia kurang dari 3 tahun. Kemudian, ada Sayang Mandabayang, kala itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Manokwari dengan pasal makar lantaran membawa Bendera Bintang Kejora. Setelah ditetapkan tersangka, Sayang juga diputuskan untuk ditahan di Polres Manokwari. Ketika ditahan, Sayang masih memiliki anak berusia enam bulan.[4]

Dengan demikian ini menunjukkan asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tidak berjalan secara efektif di Indonesia. Implementasi terhadap hak-hak perempuan yang berhadapan dengan hukum, masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Masih adanya tebang pilih, menunjukkan kepastian, keadilan dan kemanfaatan masih belum tercapai dalam hukum di Indonesia.

 

[1] TSA, Putri Candrawati Tak Ditahan Karena Alasan Anak, Ini Sederet Artis yang Tetap Dibui Walau Punya Bayi Bahkan Melahirkan di Penjara, https://detiksumsel.com/putri-candrawati-tak-ditahan-karena-alasan-anak-ini-sederet-artis-yang-tetap-dibui-walau-punya-bayi-bahkan-melahirkan-di-penjara/

[2] Sinar Grafika, KUHAP dan KUHP, Sinar Grafika, Jakarta, 2014, hlm. 215

[3] H. Harris, Rehabilitasi Serta Ganti Rugi Sehubungan dengan Penahanan yang Keliru atau Tidak Sah, Cet-1, Bina Cipta, Semarang, 1983, hal 78.

[4] CNN Indonesia, Beda Nasib Perempuan Ditahan Saat Punya Balita dengan Istri Sambo, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220902194802-12-842623/beda-nasib-perempuan-ditahan-saat-punya-balita-dengan-istri-sambo.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.