Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian dan Aturannya
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini umumnya diberikan sebagai bentuk insentif kepada masyarakat yang terlambat membayar pajak kendaraan bermotor miliknya. Dengan adanya pemutihan, wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak yang terhutang tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda keterlambatan.
Pemutihan pajak kendaraan bisa juga disertai dengan program penghapusan biaya balik nama kendaraan (BBNKB) atau pengurangan pajak kendaraan tertentu. Tujuan dari pemutihan pajak adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan pajak kendaraan biasanya dilakukan dalam rangka:
- Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak:
- Kebijakan pemutihan dapat digunakan untuk mendorong masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor agar segera melunasi kewajibannya. Pemutihan pajak memberikan insentif berupa penghapusan denda sehingga masyarakat lebih terdorong untuk membayar pajak.
- Optimalisasi Pendapatan Daerah:
- Pemutihan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak. Dengan memberikan pemutihan, pemerintah daerah berharap lebih banyak wajib pajak yang melunasi pajaknya, sehingga pendapatan daerah meningkat.
- Mendukung Program Pemerintah:
- Kebijakan pemutihan pajak kendaraan dapat menjadi bagian dari program pemerintah yang lebih luas, seperti dalam rangka peringatan hari jadi daerah, program pemulihan ekonomi, atau program peningkatan pelayanan publik.
- Menurunkan Angka Kendaraan Bermotor yang Tidak Terdaftar:
- Pemutihan pajak kendaraan juga dapat dimaksudkan untuk menurunkan jumlah kendaraan bermotor yang tidak terdaftar atau belum diperpanjang masa berlaku STNK-nya, sehingga data kendaraan di daerah menjadi lebih akurat.
Dasar Hukum Pemutihan Pajak Kendaraan
Dasar hukum yang mengatur pemutihan pajak kendaraan bervariasi, tergantung pada peraturan daerah masing-masing provinsi di Indonesia. Beberapa dasar hukum yang relevan dalam pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
-Pasal 2 Ayat (1) mengatur:
“Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
- Pajak Air Permukaan; dan
- Pajak Rokok.”
– Pasal 95 Ayat (4) Huruf a menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya.
2.Kebijakan pemutihan pajak masing-masing daerah/provinsi dapat diatur dalam peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah
Syarat dan Tata Cara Pemutihan Pajak Kendaraan
Syarat dan tata cara pemutihan pajak kendaraan bermotor umumnya tergantung pada peraturan yang dikeluarkan oleh masing-masing provinsi. Namun, secara umum, berikut adalah syarat dan tata cara pemutihan pajak:
1.Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan:
Dokumen-dokumen yang diperlukan umumnya adalah KTP pemilik kendaraan/wajib pajak, STNK, BPKB, bukti pembayaran pajak terakhir, KK untuk kendaran roda empat, kuitansi pembelian (untuk kendaraan bekas) bermeterai. Jika kendaraan telah berganti kepemilikan, sertakan juga surat kuasa dan bukti balik nama. Masing-masing dokumen tersebut disiapkan asli dan fotocopy.
2.Mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan di Samsat:
Wajib pajak dapat mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) terdekat untuk mengajukan permohonan pemutihan pajak kendaraan. Umumnya pemohon perlu mengisi formulir yang telah disediakan oleh Petugas Samsat yang wajib dimasukkan pada map dengan warna tertentu. Petugas Samsat kemudian akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memastikan bahwa kendaraan Anda memenuhi syarat pemutihan.
3.Pemeriksaan fisik
Wajib Pajak perlu membawa kendaraan dan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan (khusus pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti pelat nomor).
4.Penetapan besaran pajak
Petugas melakukan pemeriksaan penetapan besaran pajak dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) serta menetapkan besaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui penerbitan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP).
5.Membayar Pokok Pajak:
Meskipun denda keterlambatan dihapuskan, wajib pajak tetap harus membayar pokok pajak yang terhutang. Pembayaran biasanya dapat dilakukan melalui loket Samsat, e-banking atau melalui aplikasi e-money atau e-commerce
6.Mengambil Bukti Pembayaran:
Setelah melakukan pembayaran, wajib pajak akan menerima bukti pembayaran pajak yang sah dan diperbarui. Bukti ini harus disimpan dengan baik sebagai tanda bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajaknya.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
Sumber:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- https://www.detik.com/jatim/berita/d-7431485/syarat-lengkap-pemutihan-pajak-kendaraan-jatim-2024; dan
- https://otomotif.tempo.co/read/1842543/syarat-dan-cara-ikut-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor.
Baca juga:
Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Potongan Tunjangan Hari Raya; Perhitungan Pajak Tunjangan Hari Raya
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanHukum Pidana dan Pengertiannya
Syarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.