Pemeriksaan Setempat

Pembuktian dalam hukum acara perdata diatur dalam pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata terdiri atas Bukti Surat/Tulisan, Bukti Saksi , Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Selain pembuktian yang ditentukan dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adanya […]