Pemeriksaan Setempat

Pembuktian dalam hukum acara perdata diatur dalam pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) dan pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyebutkan alat-alat bukti dalam hukum acara perdata terdiri atas Bukti Surat/Tulisan, Bukti Saksi , Persangkaan, Pengakuan dan Sumpah. Selain pembuktian yang ditentukan dalam Pasal 164 HIR dan Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Adanya ketentuan tentang jenis-jenis alat bukti tersebut mengakibatkan tidak dapat masuknya alat bukti lain. Namun demikian, pada hukum acara perdata dikenal Pemeriksaan Setempat yang dilakukan pada tahap pembuktian.

Jika alat bukti dalam Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan pasal 164 HIR digunakan dalam proses persidangan dirasa kurang dapat memberikan kekuatan dan kejelasan pada hakim dalam mengambil suatu keputusan maka para hakim sering menggunakan pilihan pembuktian dengan cara lain yaitu pemeriksaan setempat ataupun pengangkatan seorang ahli. Pemeriksaan setempat diatur dalam pasal 153 HIR dan 180 Rbg, sedangkan mengenai keterangan ahli diatur dalam pasal 154 HIR dan 181 Rbg. Pemeriksaan setempat merupakan salah satu yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian. Pemeriksaan setempat berfungsi untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas-batas objek sengketa. Berikut merupakan penjelasan terkait pembuktian dengan pemeriksaan setempat.

 

A. Pembayaran/Administrasi

 

Mengenai biaya atau ongkos pemeriksaan setempat diatur dalam pasal 214 Rv :

  1.  Dibebankan Kepada Pihak yang MemintaPatokan pertama, siapa yang meminta pemeriksaan setempat, dengan sendirinya menurut hukum di bebankan kewajiban :
    1. Membayar panjar biaya pemeriksaan;
    2. Dan biaya itu dibayar lebih dahulu sebelum pemeriksaan di lakukan.
  2. Hakim Sendiri yang Menentukan
    1. Apabila pemeriksaan setempat bukan atas permintaan salah satu pihak, tetapi atas perintah hakim secara ex officio maka beban pembayaran panjar biaya di tentukan oleh hakim sendiri.
  3. Komponen Biaya Pemeriksaan Setempat

Menurut pasal 214 Rv, adalah ongkos jalan, komponen inilah yang umum yaitu biaya perjalanan pelaksanaan yang terdiri dari paling sedikit dua orang yang terdiri dari hakim dan panitera.

 

B. Alasan dilakukannya Pemeriksaan Setempat

Pemeriksaan Setempat diatur di dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2001 Tentang Pemeriksaan Setempat (SEMA 7/2001). Pemeriksaan setempat adalah tindakan Hakim untuk mengetahui dan memastikan bahwa putusan yang akan dibuatnya nanti dapat dieksekusi, sebab putusan tidak akan dapat dieksekusi apabila ternyata obyek sengketa tidak ada atau bahkan berbeda dari apa yang dibahas dalam perkara. SEMA 7/2001 tentang Pemeriksaan Setempat mengatur sebagai berikut:

“Dengan ini Mahkamah Agung meminta perhatian Ketua/Majelis Hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut:

    1. Mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas objek perkara maupun karena diajukan eksepsi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara;
    2. Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan para pihak yang berperkara dapat pula dilakukan Pengukuran dan Pembuatan Gambar Situasi Tanah/Objek Perkara yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Setempat dengan biaya yang disepakati oleh kedua belah pihak, apakah akan ditanggung oleh Penggugat atau dibiayai bersama dengan Tergugat;
    3. Dalam melakukan Pemeriksaan Setempat agar diperhatikan ketentuan Pasal 150 HIR/180 RBg., dan Petunjuk Mahkamah Agung Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat (Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Biaya Pemeriksaan Setempat) dan Pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Setempat.”

 

C. Akibat Jika Tidak Dilakukan

Berbicara mengenai akibat yang ditimbulkan apabila tidak melakukan pemeriksaan setempat maka akan berkaitan dengan tujuan diadakannya pemeriksaan setempat. Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa tujuan pemeriksaan setempat adalah memastikan bagi pencari keadilan untuk melakukan eksekusi (executable) atas objek sengketa barang-barang tidak bergerak, maka secara logika dapat kita pahami bahwa akibat jika tidak dilakukan pemeriksaan setempat yaitu tidak adanya kejelasan mengenai objek sengketa. Ketidakjelasan dalam objek sengketa tentu dapat mempengaruhi beberapa hal dalam putusannya, misalnya terkait kepastian luas dan batas-batas tanah apabila pada sengketa tanah. Hal ini tentu juga berpengaruh pada saat melaksanakan eksekusi putusan, dimana seharusnya batas-batas objek sengketa telah jelas dalam putusan.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.