Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas Hanya 1 Orang? Begini Akibat Hukumnya.

Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas

Saham merupakan modal yang disetorkan oleh Pemilik Modal untuk membentuk suatu Perseroan yang merupakan badan hukum dan badan usaha. Saham dalam suatu Perseroan Terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”) yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan sebagai Undang-Undang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (selanjutnya disebut “Perpu Cipta Kerja”), harus disetorkan oleh lebih dari 1 orang.

Perseroan Terbatas berbeda dengan Perseroan Perseorangan sebagaimana diatur dalam Perpu Cipta Kerja, yaitu Pasal 109 Perpu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 153 UU 40/2007 dengan penambahan Pasal 153A. Perseroan Perseorangan justru mengharuskan pemegang saham atau pemodal yang ada di dalamnya tidak boleh lebih dari 1 (satu) orang, namun Perseroan Perseorangan tetaplah suatu badan hukum sekaligus badan usaha, yang dengan demikian pertanggungjawabannya tidak sampai kepada pribadi pemilik modal.

1 Orang Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas

Ketentuan Jumlah Minimal Pemegang Saham

Pasal 7 ayat (1) UU 40/2007 yang telah diubah dalam Perpu Cipta Kerja mengatur:

Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibaut dalam bahasa Indonesia.”

Di samping itu, dalam pasal yang sama dalam ayat (2), disampaikan bahwa setiap pendiri tersebut harus mengambil saham pada saat perseroan didirikan. Berdasarkan ketentuan tersebut dan sebagaimana telah disampaikan di atas, jelas bahwa suatu Perseroan Terbatas harus dibentuk atas dasar modal yang berasal dari 2 (dua) orang. Orang yang dimaksud di sini dapat berupa natuurlijk persoon atau recht persoon.

Di samping syarat tersebut, syarat pemegang saham dalam suatu perseroan juga dapat diatur dalam Peraturan Perundang0undangan yang ada, seperti peraturan terkait batas modal asing, ataupun diletakkan dalam Akta Pendirian. Contoh persyaratan pemegang saham yang umumnya dimasukkan dalam Akta Pendirian adalah warga negara.

Ketika seseorang tidak memenuhi syarat sebagai pemegang saham dalam suatu Perseroan Terbatas, maka tidak menutup kemungkinan statusnya sebagai pemegang saham menjadi batal demi hukum. Atau dapat juga ditetapkan sebagai pemegang saham tanpa hak suara.

Lebih lanjut, tidak jarang pula terjadi kondisi di mana pemegang saham menjual kembali sahamnya kepada perseroan karena satu dan lain hal, sehingga menjadikan pemegang saham di perseroan terbatas tersebut hanya 1 (satu) orang. Hal tersebut tentunya tidak dapat dihindari dalam suatu . Oleh karena itu, Pasal 7 ayat (5) UU 40/2007 yang telah diubah dalam Perpu Cipta Kerja menyatakan:

Setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, pemegang saham yang bersangkutan wajib mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain atau perseroan mengeluarkan saham baru kepada orang lain.

Berdasar ketentuan tersebut, maka boleh saja suatu perseroan terbatas hanya memiliki 1 (satu) orang pemegang saham, namun hanya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan. Dengan demikian, pada dasarnya Perseroan Terbatas harus memiliki minimal 2 (dua) pemegang saham atau 2 (dua) orang penyetor modal. Kalaupun terjadi kondisi yang menjadikan Perseroan Terbatas hanya memiliki 1 (satu) orang pemegang saham, maka kondisi tersebut hanya boleh berlangsung selama 6 (enam) bulan.

Akibat Hukum Pemegang Saham Pada Perseroan Terbatas Hanya 1 Orang

Sekali lagi dalam prakteknya, tidak jarang banyak perseroan yang tidak melakukan RUPS, tidak aktif, atau bahkan tidak memperbaharui datanya. Hal demikian juga dapat terjadi terhadap kondisi dimana perseroan hanya memiliki 1 (satu) pemegang saham, yang mana kemudian pemegang saham yang ada atau Pengurusnya melupakan kewajiban untuk segera melakukan tindakan guna memenuhi syarat minimal pemegang saham.

Kelalaian yang mengakibatkan pemegang saham hanya terdiri dari 1 (satu) orang dalam waktu lebih dari 6 (enam) bulan tersebut, tentunya memberikan akibat hukum tertentu. Pasal 7 ayat (6) UU 40/2007 yang telah diubah dalam Perpu Cipta Kerja mengatur:

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah dilampaui, pemegang saham tetap kurang dari 2 (dua) orang, pemegang saham bertanggung jawab secara pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan, dan atas permohonan pihak yang berkepentingan, pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan tersebut.

Berdasar ketentuan tersebut, maka entitas Perseroan Terbatas sebagai Badan Hukum menjadi tidak berfungsi. Hal tersebut dikarenakan segala tindakan yang dilakukan bukan lagi menjadi tanggung jawab Perseroan Terbatas, melainkan tanggung jawab Pemegang Saham pada Perseroan. Hal demikian tentunya akan mengakibatkan tanggung jawab pemegang saham bukan hanya sebatas pada saham yang disetorkan, melainkan juga seluruh harta milik Pemegang Saham.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Tertutup

 

Tonton juga:

Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan| Pemegang saham pada perseroan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.