Pembubaran DPR Sebagai Salah Satu Dari 3 Lembaga Dalam Teori Trias Politica dan Akibat Hukumnya

Pembubaran DPR, sebagaimana sering diwacanakan dalam opini publik, pada dasarnya tidak dimungkinkan secara konstitusional. Tindakan tersebut akan menimbulkan krisis hukum dan krisis konstitusional yang berimplikasi pada hilangnya fungsi legislasi, lumpuhnya mekanisme checks and balances, terganggunya pengelolaan keuangan negara, serta potensi munculnya pemerintahan otoriter. Oleh karena itu, keberadaan DPR tetap menjadi elemen vital dalam menjaga demokrasi, kedaulatan rakyat, serta keberlangsungan sistem pemerintahan Indonesia.