Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)

Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan salah satu momen yang menunjukkan sehatnya kondisi ekonomi negara Indonesia. Adapun pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) merupakan salah satu upaya pemerintah menyelematkan kondisi perekonomian khususnya perbankan yang dilanda krisis moneter pada tahun 1998. Adapun dasar hukum pembentukan BPPN diatur dalam Pasal 37A Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) yang berbunyi:
- “Apabila menurut penilaian Bank Indonesia terjadi kesulitan Perbankan yang membahayakan perekonomian nasional, atas permintaan Bank Indonesia, Pemerintah setelah berkonsultasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dapat membentuk badan khusus yang bersifat sementara dalam rangka penyehatan Perbankan.
- Badan khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan program penyehatan terhadap bank-bank yang ditetapkan dan diserahkan kepada badan dimaksud.”
Pembentukan tersebut kemudian diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Pembentukan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keppres 27/1998). Adapun tugas dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) diatur dalam Pasal 2 Keppres 27/1998 yakni:
- Melakukan pengadministrasian jaminan yang diberikan Pemerintah pada Bank Umum sebagaimana termaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1998;
- Melakukan pengawasan, pembinaan dan upaya penyehatan termaksud restrukturisasi bank yang oleh Bank Indonesia dinyatakan tidak sehat;
- Melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan dalam rangka penyehatan bank yang tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
Namun, selama menjalankan tugas dan wewenangnya BPPN seringkali menjadi sorotan publik, mulai dari pergantian pimpinan, besarnya aset yang dikelola, hingga jumlah pesangon untuk Pemutusan Hubungan Kerja karyawannya.[1] Seiring membaiknya pembangunan dan perekonomian, melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keppres 15/2004), BPPN resmi dibubarkan. Dengan adanya Keppres 15/2004 ini, segala kekayaan BPPN menjadi kekayaan Negara yang dikelola oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 6 Keppres 15/2004.
Pengambilalihan kekayaan atau aset BPPN juga diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Keppres 16/2004). Tim Pemberesan BPPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara. Adapun tugas dari Tim Pemberesan BPPN ini diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Keppres 16/2004 sebagai berikut:
- penangangan masalah kearsipan;
- penanganan kekayaan Negara yang terkait dengan perkara di lembaga peradilan;
- penanganan masalah hukum;
- penanganan administrasi keuangan;
- pendampingan pelaksanaan audit dalam rangka pemberesan BPPN.
Dari uraian tugas tersebut, dapat diketahui bahwa Tim Pemberesan BPPN adalah tim yang dibentuk pemerintah untuk menangani aset-aset dan kasus-kasus yang belum terselesaikan setelah BPPN habis masa kerjanya pada Februari 2004. Oleh karena itu dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pemberesan BPPN memiliki wewenang yang diatur Pasal 4 Ayat (2) Keppres 16/2004 di antaranya sebagai berikut:
- memanggil serta meminta keterangan dan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pemberesan dari mantan Ketua, Wakil Ketua, pejabat dan semua mantan pegawai BPPN lainnya;
- melaksanakan dan melakukan koordinasi, konsultasi dan kerjasama dengan instansi pemerintah dan/atau pihak lain yang dianggap perlu;
- meminta informasi, kajian dan bantuan dari tenaga ahli, pakar dan praktisi di bidang yang diperlukan, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu
Dengan demikian dapat diketahui bahwa segala pengurusan aset atau kekayaan dan masalah yang berkaitan dengan perbankan diambil alih oleh Tim Pemberesan BPPN. Akan tetapi, kinerja tim ini hanya bertahan selama 2 (dua) tahun, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor Nomor 8 Tahun 2006 Tentang Pengakhiran Tugas Dan Pembubaran Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Badan Pengawas Keuangan Pembangunan, Setelah BPPN Dibubarkan, https://www.bpkp.go.id/berita/read/159/4845/Setelah-BPPN-Dibubarkan.bpkp
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanAdvokat Menolak Perkara
Presiden Batuk Satu Bulan, Kualitas Udara Indonesia Dari Segi...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
