Pemblokiran Rekening Karena Tindak Pidana

Pemblokiran Rekening Karena Tindak Pidana dimungkinkan terjadi dalam suatu proses peradilan pidana. Hal tersebut salah satunya dapat terjadi pada tindak pidana korupsi.

 

Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur:

“Penyidik, penuntut umum, atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir

rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.”

Berdasar ketentuan tersebut, pada dasarnya rekening yang dapat diblokir adalah rekening milik tersangka atau terdakwa, dan rekening tersebut diduga menyimpan hasil korupsi.

 

Disamping tindak pidana korupsi, pemblokiran terhadap rekening juga dapat dilakukan terhadap tindak pidana pencucian uang. Ketentuan yang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan pemblokiran rekening terhadap tindak pidana pencucian uang adalah Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (selanjutnya disebut “UU TPPU”) yang mengatur:

“Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang memerintahkan Pihak Pelapor untuk melakukan

pemblokiran Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari:

  1. Setiap Orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
  2. tersangka; atau
  3. terdakwa.”

Tidak jauh berbeda dengan tindak pidana korupsi, rekening yang dapat diblokir dalam tindak pidana pencucian uang adalah rekening yang diduga berisi hasil tindak pidana.

 

Dengan demikian, pemblokiran karena tindak pidana dapat dilakukan baik oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang berwenang terhadap rekening tersangka atau terdakwa yang berisi hasil tindak pidana. Pemblokiran tersebut selanjutnya dilakukan berdasarkan prosedur oleh bank yang bersangkutan.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

 

 

 

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.