Pemblokiran Rekening Karena Tindak Pidana
Pemblokiran rekening karena tindak pidana dapat dilakukan baik oleh penyidik, penuntut umum, maupun hakim yang berwenang terhadap rekening tersangka atau terdakwa yang berisi hasil tindak pidana. Pemblokiran tersebut selanjutnya dilakukan berdasarkan prosedur oleh bank yang bersangkutan.