Pemberlakuan PPh dan PPN terhadap e-wallet, pinjol dan Crowdfunding pada tanggal 1 Mei 2022

Negara Indonesia mulai memberlakukan pajak dengan self assessment system atau kepercayaan untuk melakukan penghitungan pajak. Banyak masyarakat yang kurang percaya terhadap keberadaan pajak, dapat dilihat dari lingkungan masyarakat yang hanya mengenal pajak sebagai suatu tradisi membayar sejumlah pungutan kepada pemerintah, dan kurang mengerti maksud dan tujuannya, hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman akan pajak itu sendiri.[1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU Pajak) menyebutkan definisi Pajak yaitu:

“kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

Didalam sistem pajak dikenal dengan istilah wajib pajak seperti yang tertuang dalam pasal 1 angka 2 UU Pajak yaitu: “Orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. Atau dapat disimpulkan bahwa wajib pajak adalah orang atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban untuk membayar pajak sebagai bentuk tanggung jawab kepada Negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Uang dari pembayaran pajak oleh wajib pajak, digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah. Dalam melakukan pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.[2] Kata paksaan itu bukan berarti dengan kekerasan atau dengan ancaman, tetapi dipaksakan mempunyai arti yaitu melakukan pemberitahuan dan peringatan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran pajak tepat waktu, apabila terjadinya keterlambatan dalam pembayaran pajak maka wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayarkan bersamaan dengan pajak yang harus dibayar.[3] Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dikarenekan uang yang dikumpulkan dari pajak adalah digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani menetapkan kebijakan pemungutan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk produk-produk financial technologi (fintech) yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Pengenaan pajak ditujukan untuk layanan pinjam meminjam (Fintech peer to peer), jasa pembayaran (payment), penghimpunan modal (crowdfunding), pengelolaan investasi serta beberapa produk financial technologi lainnya.[4] Bentuk pengenaan pajak ini dilakukan di beberapa bentuk kegiatan online atau daring seperti berikut: pinjam meminjam secara online atau biasa dikenal dengan istilah pinjaman online (pinjol) merupakan inovasi kredit yang berbasis daring, maksudnya proses pinjam meminjam berbasis online dengan syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan dan berada dibawah nauangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ketentuan mengenai pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 /POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.[5] Sistem Payment yakni sistem yang memudahkan kita dalam menyimpan uang untuk bertransaksi baik secara online maupun offline, hal ini dikenal dengan istilah E-wallet yang merupakan layanan elektronik dengan fungsi untuk menyimpan data serta instrumen dari pembayaran. Menurut Peraturan Bank Indonesia pasal 1 angka 7 mengenai Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran Nomor 18/40/PBI/2016 adalah E-Wallet adalah suatu media wadah berbasis elektronik yang fungsinya dapat disamakan dengan tempat menyimpan uang elektronik sebagai salah satu metode pembayaran. Mengenai penghimpunan modal (crowdfunding) merupakan platform intermediasi keuangan berbasis internet yang mengumpulkan dana dari masyarakat umum untuk membiayai suatu proyek atau unit usaha, crowdfunding sendiri diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.57/POJK.04/2020.

Menkeu menetapkan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyelenggaraan inovasi digital bidang jasa keuangan alias financial technology (fintech). Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. ditetapkan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 dan diundangkan pada hari yang sama.[6] Dalam poin pertimbangan aturan tersebut, Sri Mulyani mengatur pengenaan pajak untuk layanan pinjam meminjam (fintech peer-to-peer lending atau P2P lending) dan sejumlah jenis fintech lainnya, seperti:

  1. Jasa pembayaran (payment)
  2. Penghimpunan modal (crowdfunding)
  3. Pengelolaan investasi
  4. Penyediaan asuransi online
  5. Layanan pendukung keuangan digital.

Adapun, PMK 69/2022 tersebut mengatur penghasilan bunga yang diterima atau diperoleh pemberi pinjaman dapat dikenakan potongan Pajak Penghasilan (PPh).  Diantaranya, untuk Pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dari jumlah bruto bunga jika dia merupakan wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Lalu, pemberi pinjaman dikenakan PPh Pasal 26 dengan tarif 20% dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman merupakan wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap.[7]

– PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto

– PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga.

Terdapat juga pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku atas penyerahan jasa penyelenggaraan fintech oleh pengusaha. Penyelenggara fintech itu berupa penyedia jasa pembayaran (payment), penyelenggara penyelesaian transaksi investasi, dan penghimpunan modal (crowdfunding). Menkeu juga telah menyampaikan kenaikan tarif PPn dari 10% menjadi 11%. Kenaikan ini berlaku mulai 1 April 2022. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Berdasarkan aturan tersebut, uang dalam media elektronik termasuk bonus point merupakan barang yang tidak dikenai PPN. Sementara jenis layanan uang elektronik dan dompet elektronik yang terkena PPN, antara lain registrasi pemegang uang elektronik, pengisian ulang atau top up, pembayaran transaksi, transfer dana, tarik tunai melalui pihak lain, pembayaran tagihan, dan layanan paylater.  Pada jenis layanan pinjam meminjam, PPN antara lain dikenakan pada transaksi jasa penempatan dana, serta pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada penerima pinjaman. Sementara itu, untuk dasar pengenaan PPN atas penyelenggaraan transaksi keuangan adalah sebesar fee, komisi, merchant discount rate, atau imbalan lainnya dengan nama dan bentuk apapun yang diterima penyelenggara. PPN terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 Undang-undang PPN dengan dasar pengenaan pajak.[8]

[1] https://www.pajakku.com/read/5dae9cb04c6a88754c088066/Pengetahuan-Umum-Perpajakan

[2] https://www.cermati.com/artikel/pengertian-pajak-fungsi-dan-jenis-jenisnya

[3] Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan

[4] https://www.arasynews.com/pinjol-e-wallet-hingga-crowdfunding-dikenakan-pajak-mulai-mei-2022/

[5] https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5768994/apa-itu-pinjol-resmi-ini-sejarah-munculnya-di-indonesia.

[6] https://www.kompas.com/tren/read/2022/04/07/183000865/mulai-1-mei-2022-pinjol-e-wallet-dan-aset-kripto-dikenakan-pajak?page=all

[7] https://nasional.kontan.co.id/news/siap-siap-mulai-1-mei-2022-pinjol-dan-e-wallet-dikenakan-pajak

[8] https://www.celebrities.id/read/sri-mulyani-umumkan-aturan-baru-pinjol-e-wallet-hingga-crowdfunding-bakal-kena-pajak-mulai-1-mei-18eUb3

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.