Pembeli Beritikad Baik

Akibat hukum dari perbedaan itikad tersebut adalah adanya cerminan keseimbangan antara perlindungan terhadap pihak yang jujur dengan sanksi terhadap pihak yang bertindak lalai atau curang. Perlindungan terhadap pembeli beritikad baik merupakan wujud penerapan asas keadilan dan kepastian hukum yang mencegah agar pihak yang tidak bersalah menanggung akibat dari perbuatan melawan hukum pihak lain. Sebaliknya, penjual yang tidak beritikad baik akan kehilangan haknya atas hasil transaksi dan wajib menanggung akibat hukum berupa pengembalian objek jual beli, pembayaran ganti rugi, serta kemungkinan dikenakan sanksi perdata atau bahkan pidana apabila terbukti melakukan penipuan atau manipulasi hukum.