Pembatalan Hibah Wasiat

Dasar hukum mengenai hibah diatur dalam ketentuan Pasal 1666 sampai dengan Pasal 1693 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Pada dasarnya hibah dapat diartikan sebagai pemberian barang terhadap orang lain secara cuma-cuma sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1666 KUHPer yang menyatakan sebagai berikut : “Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang […]