Pemalsuan Surat Hasil Swab

Pada tanggal 1 Januari 2021, Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pria berinisial MAF, EAD dan MIS yang diduga melakukan pemalsuan hasil swab PCR dengan mengatasnamakan PT BF.[1] Hal ini dilaporkan oleh PT BF yang merasa dirugikan atas pemalsuan tersebut. Kejadian tersebut diketahui ketika dr. Tirta mengunggah hasil tangkapan gambar penawaran oleh pelaku kepada masyarakat umum melalui media sosial. Pemalsuan tersebut diduga melibatkan sindikat selebgram dengan menggunakan photoshop. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polisi, terdapat 2 (dua) orang yang tertarik terhadap penawaran tersebut. Harga yang dipatok untuk hasil swab palsu tersebut yaitu Rp 650.000,-, selisih Rp 250.000,- dari harga swab di Bandara Soekarno-Hatta yang mematok harga Rp 900.000,-.[2]

Berdasarkan keterangan dari Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan ancaman pidana Pasal berlapis, yaitu Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang kemudian mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE, serta Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP.[3] Isi pasal dan unsur-unsur yang harus dipenuhi berdasarkan pasal-pasal tersebut, yaitu sebagai berikut :

A. Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE

Pasal 32

    1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik;
    2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak;
    3. Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Pasal 48

    1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
    2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah);
    3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Berdasarkan hal tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah :

    1. Adanya subjek hukum orang;
    2. Melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum;
    3. Perbuatan yang dilakukan yaitu mengubah, menambah, mengurangu, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik (Pasal 32 ayat (1)), perbuatan memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak (Pasal 32 ayat (2), perbuatan yang dilakukan mengakibatkan terbukanya suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya (Pasal 32 ayat (3).
    4. Sanksi terhadap perbuatan dalam Pasal 32 ayat (1) pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), terhadap perbuatan dalam Pasal 32 ayat (2) pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah0, dan terhadap perbuatan dalam Pasal 32 ayat (3) pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

B. Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE

Pasal 35

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”

Pasal 51 ayat (1)

“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

Berdasarkan hal tersebut unsur-unsur yang harus dipenuhi adalah :

    1. Adanya subjek hukum orang;
    2. Perbuatan dilakukan dengan sengaja dan tanpa haka tau melawan hukum;
    3. Perbuatan yang dilakukan yaitu manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elekronik;
    4. Tujuan dari perbuatan tersebut, yaitu agar Infomasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik;
    5. Sanksi terhadap perbuatan tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,- (dua belas miliar rupiah).

C. Pasal 263 KUHP

Pasal 263

    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun;
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal tersebut, yaitu :

    1. Ada subjek hukum orang;
    2. Melakukan perbuatan membuat surat palsu atau memalsukan surat (Pasal 263 ayat (1) dan memakai surat palsu atau yang dipalsukan (Pasal 263 ayat (2);
    3. Berakibat menimbulkan sesuatu hak perikatan atau pembebasan hutang, diperuntukkan sebagai bukti suatu hal;
    4. Dilakukan degan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu
    5. Apabila perbuatan tersebut menimbulkan kerugian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun;

Berdasarkan uraian diatas, pelaku dapat dikenakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU ITE dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 263 KUHP sebagaimana yang dikatakan oleh Kombes Pol Yusri Yunus, apabila berdasar alat-alat bukti yang sah perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur dalam pasal-pasal tersebut. Sebelumnya polisi juga telah melakukan penyelidikan internal terhadap semua dokter dan tidak ditemukan adanya kerjasama dengan oknum pemalsuan hasil swab tersebut.[1] Saat ini kasus tersebut, masih dalam proses pemeriksaan oleh kepolisian.

[1] https://www.liputan6.com/news/read/4451670/ungkap-pemalsuan-surat-hasil-pcr-swab-test-polda-metro-jaya-diapresiasi

[1] https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/07/14221901/kasus-pemalsuan-hasil-swab-pcr-yang-disinggung-dr-tirta-tiga-pria

[2] Ibid.

[3] Ibid.

[4] https://www.liputan6.com/news/read/4451670/ungkap-pemalsuan-surat-hasil-pcr-swab-test-polda-metro-jaya-diapresiasi

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.